AYOJAKARTA.COM - Memasuki awal bulan Maret 2024, Pemerintah mulai kembali menyalurkan bantuan sosial baik reguler maupun non reguler.
Bansos ini diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin hingga prioritas miskin ekstrem.
Presiden Joko Widodo telah menyampaikan dalam Sidang Kabinet terkait bantuan sosial uang harus segera disalurkan di bulan Maret 2024 dikarenakan bansos tersebut merupakan paket perlindungan dan jaminan sosial.
"Saya minta utamanya menjaga persediaan pangan dan juga stabilitas harga pangan terutama bahan pokok dan juga percepatan pembagian seluruh paket perlindungan sosial dan jaminan sosial", kata Presiden Jokowi.
Memang untuk bulan Maret 2024 ini menjadi berkah tersendiri dikarenakan banyak bansos baik reguler maupun non reguler yang dijanjikan Pemerintah untuk disalurkan kepada KPM yang sudah dinyatakan layak untuk menerima bantuan.
Baca Juga: PT Pertamina Buka Lowongan untuk Checker BBM Retail - SA Tegal, Simak Syarat dan Tugasnya di Sini!
Sebut saja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 dan 3 periode salur Februari-Maret, BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cadangan Beras Pemerintah 10 kg hingga bansos untuk risiko stunting yaitu bantuan daging ayam+telur.
Pemerintah mengalokasikan bantuan tersebut untuk kategori penerima yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Bansos BPNT Tahap 2 dan 3 periode salur Februari-Maret sebesar Rp400 ribu akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH yang terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI.
- Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan periode salur Januari-Maret sebesar Rp600 ribu akan dicairkan kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH yang terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI.
- Bansos Cadangan Beras Pemerintah 10 kg (CBP 10kg) sebagai bansos mitigasi kerawanan pangan akan disalurkan kepada 22 juta KPM yang terdata di dalam desil P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK.
- Bansos daging ayam+telur diberikan bagi 1,4 juta KPM yang memiliki anak usia dini (0-6 tahun) yang masuk ke dalam anak berisiko stunting dan terdata dalam BKKBN.
Lalu apa saja kategori penerima bansos perlindungan dan jaminan sosial di atas?
Bagi KPM yang telah menerima beberapa bantuan sosial misalnya pencairan BPNT Tahap 1 periode salur Januari, atau CBP 10 kg alokasi Januari dan Februari belum tentu akan menerima bansos kembali di pencairan di bulan Maret 2024.
Hanya keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori layak yang tetap dapat pencairan bansos di bulan Maret 2024.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Jari Bisa Ungkap Sifat Kepribadian Tersembunyi Kamu
Dikutip dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, 3 Maret 2024, berikut aturan terbaru kelayakan kategori penerima bansos yang sudah ditetapkan oleh Kemensos dan Kemenko PMK sebagai pengelola bantuan perlindungan dan jaminan sosial.
1. KPM masih terdata aktif di DTKS Kemensos RI bagi penerima BPNT Tahap 2 dan 3 serta BLT Mitigasi Risiko Pangan, masuk dalam desil P3KE Kemenko PMK bagi penerima CBP 10 kg dan terdaftar di BKKBN bagi penerima bantuan anak risiko stunting.
Aturan terbaru di tahun 2024 ini, data penerima bansos mitigasi kerawanan pangan CBP 10 kg bukan lagi diambil dari data DTKS Kemensos RI melainkan data desil P3KE Kemenko PMK.
Sehingga penerima bantuan bukan lagi keluarga penerima manfaat melainkan kepala keluarga dalam satu KK yang telah dinyatakan layak menerima bantuan.
2. KPM wajib memiliki data kependudukan (Dukcapil) yang sinkron dengan DTKS Kemensos RI bagi penerima BPNT dan BLT MRP, data desil P3KE Kemenko PMK bagi penerima bansos CBP 10 kg mitigasi kerawanan pangan dan data BKKBN bagi penerima bantuan risiko stunting.
3. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bansos BPNT, CBP 10kg, dan bantuan daging ayam+telur untuk anak risiko stunting oleh Pemerintah daerah setempat.
4. KPM berasal dari keluarga tidak mampu, rentan miskin, hingga masuk prioritas kemiskinan ekstrem.
5. KPM sehat jasmani dan rohani.
6. KPM buka sebagai pegawai BUMN, BUMs, ASN, anggota TNI atau Polri serta tidak mendapatkan pensiunan mulai dari ASN, TNI, dan Polri.
7. KPM tidak memiliki pekerjaan dengan gaji atau penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten Kota atau Upah Minimum Provinsi.
8. KPM tidak memiliki pekerjaaan dengan sumber gaji dari APBN atau APBD.
9. KPM tidak sedang menerima bantuan sosial BLT UMKM dan BLT subsidi gaji.
10. KPM masih ditetapkan sebagai penerima bansos BPNT Tahap 2 dan 3 serta BLT Mitigasi Risiko Pangan berdasarkan Surat Keputusan Kemensos RI dan penerima CBP 10kg berdasarkan Surat Keputusan Kemenko PMK.
Oleh karena itu, bagi KPM yang ingin memantau dan mengecek daftar penerima bansos Kemensos maupun Kemenko PMK maka dapat mengakses laman Cek Bansos Kemensos RI yaitu: cekbansos.kemensos.go.id.
Atau bisa juga bertanya kepada pendamping sosial atau pemerintah daerah terkait mengenai daftar penerima bansos yang akan cair di bulan Maret 2024 dengan mengecek di akun SIKS-NG (khusus dimiliki oleh pendamping sosial dan operator desa).

Share this article
Memasuki awal bulan Maret 2024, Pemerintah mulai kembali menyalurkan bantuan sosial baik reguler maupun non reguler.