AYOJAKARTA.COM -- Menjadi salah satu program pemerintah dalam peningkatan ekonomi, Kredit Usaha Rakyat atau KUR banyak diminati pelaku usaha.
Dalam proses penyalurannya, Kredit Usaha Rakyat atau KUR diberikan melalui bank-bank pemerintah maupun swasta.
Banyaknya permintaan yang diajukan oleh calon nasabah, membuat bank penyalur melakukan penyesuaian terhadap regulasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Baca Juga: Persyaratan Calon Debitur 3 Jenis KUR BRI, Ternyata ada Perbedaan Dokumen untuk Syarat!
Sehubungan dengan pergantian tahun dari 2023 ke 1014, sejumlah aturan telah ditetapkan oleh Bank BRI sebagai salah satu pihak penyalur KUR.
Dengan mengetahui adanya perubahan aturan di Bank BRI tersebut, calon nasabah diharap akan lebih terlayani secara maksimal.
Adapun penyesuaian yang saat ini telah diberlakukan oleh Bank BRI pada tahun 2024, antara lain adalah seperti berikut.
Pertama, pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR nasabah baik lama atau baru harus sesuai dengan wilayah kerja Bank BRI selaku penyalur.
Baca Juga: Langsung Cair! Ini Tips Agar Pengajuan KUR Bank BRI 2024 agar ACC Pihak Bank, Apa Saja?
Hal tersebut dikarenakan peta lokasi digital setiap calon nasabah sudah diatur agar tidak melampaui batas teritorial atau wilayah kerja bank.
Adanya perbedaan peta lokasi nasabah dengan bank penyalur, akan berdampak secara hukum bagi calon nasabah maupun pihak bank,
Perubahan peraturan kedua yang diberlakukan Bank BRI selaku penyalur KUR adalah tidak bisa Suplesi atau Gapleh bagi seluruh nasabah, baik lama ataupun baru.
Mengacu kepada peraturan baru tersebut, maka proses pelunasan pinjaman lama tidak bisa dilunasi dengan menggunakan dana pencairan pinjaman baru.
Peraturan ketiga terkait Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang berlaku di Bank BRI untuk tahun 2024 adalah Pencairan pinjaman gagal karena Beririsan.
Adanya perubahan sistem yang diberlakukan oleh Kemenkeu dan Bank Indonesia terkait KUR dan data nasabah, membuat seleksi pinjaman KUR menjadi lebih ketat.
Karena itu, setiap calon nasabah Kredit Usaha Rakyat atau KUR Bank BRI, perlu memperbaharui data-data pribadi menyangkut perbankan.
Baca Juga: Apakah Ada Aturan Baru? Ini Syarat Lengkap Pengambilan KUR Supermikro dan KUR Mikro 2024 di Bank BRI
Aturan keempat terbaru di Bank BRI adalah Tingkat Non Performing Loan atau NPL atau persentase nasabah nunggak angsuran yang diberlakukan.
Pinjaman KUR akan dihentikan oleh pemerintah bagi unit kerja Bank BRI yang memiliki tingkat NPL lebih dari lima persen.
Perubahan aturan kelima adalah Terdapat pinjaman komersial atau umum di Bank BRI atau di bank lain.
Sejalan dengan aturan baru ini, maka calon nasabah yang pernah melakukan pinjaman mikro akan secara otomatis ditolak pengajuannya oleh SIKP.
Kewenangan tertinggi terkait Sistem Informasi Kredit Program merupakan kewenangan dari Kemenkeu dan Bank Indonesia selaku Pemegang Subsidi.***

Share this article
Dengan mengetahui adanya perubahan aturan di Bank BRI tersebut, calon nasabah diharap akan lebih terlayani secara maksimal.