AYOJAKARTA.COM - Bermimpi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi keinginan sebagian besar orang.
Sebab diketahui menjadi PNS sangat dekat dengan kesejahteraan karena mendapat berbagi tunjangan.
Pada hari ini dikutip dari Ayobandung.com pada Senin, 1 April 2024, 7 tunjangan bersamaan gaji telah ditransfer ke rekening para PNS.
Bukan hanya itu, para PNS juga menerima THR dengan nominal setara gaji bulanannya.
Baca Juga: 4 Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk Lulusan SMA/Sederajat Beserta Persyaratannya, Simak di Sini!
Gaji pokok yang di transfer merupakan gaji setelah adanya kenaikan sebesar 8%.
Kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan dapat membantu meringankan beban ekonomi agar PNS makin sejahtera.
Berikut 7 tunjangan yang diterima bersamaan dengan gaji pokok PNS:
1. Tunjangan umum untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan golongan.
PNS Golongan I mendapatkan Rp 175.000, Golongan II mendapatkan Rp 180.000, Golongan III mendapatkan Rp 185.000, dan Golongan IV mendapatkan Rp 190.000.
2. Tunjangan untuk suami atau istri PNS adalah 10% dari gaji pokok. Jika keduanya adalah PNS, tunjangan ini diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan untuk anak PNS adalah 2% dari gaji pokok dan berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu anak angkat.
4. Tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp117 juta, dan terendah adalah Rp5 juta.
5. Tunjangan jabatan PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
Nominalnya adalah sebagai berikut:
- Eselon IA : Rp 5.500.000.
- Eselon IB : Rp 4.375.000.
- Eselon IIA : Rp 3.250.000.
- Eselon IIB : Rp 2.025.000.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Paling Dicari BUMN, Gaji dan Jenjang Karier Menggiurkan!
- Eselon IIIA : Rp 1.260.000.
- Eselon IIIB : Rp 980.000.
- Eselon IVA : Rp 540.000.
- Eselon IVB : Rp 490.000.
6. Tunjangan makan PNS tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 32/PMK.02/2018.
- PNS golongan I dan II senilai Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan III senilai Rp 37.000 per hari.
- PNS Golongan IV senilai Rp 41.000 per hari.
7. Tunjangan beras untuk PNS diatur dalam Nota Keuangan APBN 2024.
Kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog untuk tahun ini direncanakan sebesar Rp146,1 miliar, naik 50,4 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp97,1 miliar.
Kenaikan harga beras menjadi masalah bagi masyarakat, sehingga pemerintah memberikan tunjangan beras kepada PNS.
Demikianlah informasi yang dapat dirangkum ayojakarta.com mengenai besaran tunjangan PNS.***

Share this article
PNS Full senyum jelang Lebaran, 7 tunjangan berikut ini akan masuk ke rekening bersamaan dengan gaji pokok.