AYOJAKARTA.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan kepada para siswa dari keluarga kurang mampu.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan kartu identitas yang diberikan kepada Peserta Didik sebagai penanda untuk memperoleh manfaat dari Program Indonesia Pintar.
Prestasi pada KIP Kuliah ini diperuntukkan untuk menjamin para penerima KIP terseleksi dari siswa-siswi yang benar-benar berpotensi dan mempunyai kemauan untuk melanjutkan pendidikan.
Pada tahun 2024, disediakan kuota sebanyak hampir 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah yaitu 985.577 mahasiswa.
Baca Juga: Tak Lolos KIP Kuliah 2024? Inilah Rekomendasi Beasiswa bagi Mahasiswa Baru Kampus IPB
Namun, masih banyak hal yang salah dipahami di kalangan penerima KIP Kuliah.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Eka Nur Aripin, pada Senin, 22 April 2024, berikut adalah 6 fakta yang perlu diketahui untuk memahami KIP dengan lebih baik:
1. Bukan Beasiswa
Salah satu kesalahpahaman umum adalah menganggap KIP sebagai beasiswa. Padahal, KIP bukanlah beasiswa.
Program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat menikmati pendidikan secara merata. PIP/KIP ini masuk ke dalam kategori bantuan sosial (bansos).
2. Prioritas untuk Keluarga Kurang Mampu
Penerima KIP Kuliah adalah siswa dari keluarga yang membutuhkan bantuan ekonomi. Meskipun mereka mungkin berprestasi, namun prioritas utama adalah untuk mereka yang secara ekonomi kurang mampu.
3. Pencairan Dana Setahun Sekali
Dana KIP Kuliah hanya dicairkan satu kali dalam satu tahun anggaran. Meskipun ada kasus di mana siswa mendapatkan dana dua kali dalam satu tahun, hal itu biasanya terjadi karena pencairan dana dari tahun anggaran sebelumnya dilanjutkan pada tahun berjalan.
4. Perpanjangan Tidak Otomatis
KIP Kuliah tidak diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya. Setiap tahun anggaran, penerima KIP Kuliah harus mengusulkan kembali agar tetap menjadi penerima. Jika tidak diusulkan kembali, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan KIP lagi.
5. Pengusulan dari Sekolah dan Partai
Ada dua jalur pengusulan untuk menjadi penerima KIP, yaitu melalui sekolah dan partai. Namun, baik itu dari sekolah maupun partai, pengusulan hanya dilakukan sekali, dan data yang ganda tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Ini Dia Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
6. Penerimaan Setengah
Ada beberapa kriteria tertentu yang membuat sebagian penerima KIP hanya mendapatkan setengah dari jumlah bantuan yang seharusnya. Hal ini sudah diatur dalam kebijakan KIP.
Demikianlah keenam fakta yang perlu dipahami tentang Kartu Indonesia Pintar.***

Share this article
Fakta-fakta yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar KIP Kuliah 2024, termasuk soal perpanjangan bantuan yang tidak otomatis.