AYOJAKARTA.COM - Saat ini para KPM PKH maupun BPNT yang bantuannya dicairkan lewat Kartu KKS sedang menantikan pencairan bantuan PKH BPNT alokasi Mei-Juni 2024.
Namun apakah semua KPM yang diperiode sebelumnya cair, kemudian pada periode Mei-Juni akan cair lagi? Tentu jawabannya masih belum bisa dipastikan.
Hal itu dikarenakan untuk saat ini proses verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah masih terus dilakukan.
Tentunya hal tersebut masih sangat mempengaruhi terkait dengan keberlangsungan bantuan sosial yang diterima oleh para KPM, yang mana nanti akan ada KPM yang masih dinyatakan layak, ada juga yang sudah dinyatakan tidak layak.
Baca Juga: 10 Kelemahan Golongan Darah O yang Tak Diketahui Banyak Orang, Apa Saja?
Kemudian berdasarkan informasi petugas yang dikutip dari YouTube DIARY BANSOS pada (6/5/24), ada 12 kriteria atau syarat agar KPM masih bisa cair bantuan PKH BPNT alokasi Mei-Juni nanti.
Dengan kata lain hanya KPM yang memenuhi 12 kriteria atau syarat ini yang nanti bisa cair bantuan PKH atau BPNT alokasi Mei-Juni.
Pertama, tentu KPM yang masih tercatat aktif di data DTKS, sesuai dengan undang-undang penerima bansos yang bersumber dari Kemensos RI itu datanya harus diambil dari data DTKS.
Oleh sebab itu kewajiban serta hak mutlak jika KPM ingin cair bantuannya harus tercatat di data DTKS setiap bansos baik PKH maupun BPNT.
Untuk mengetahui apakah masih tercatat aktif atau tidak di DTKS bisa melalui website cek bansos atau melalui aplikasi SIKS-NG yang ada di operator SIKS-NG desa atau pendamping sosial.
Baca Juga: Tips Android: 3 Fitur yang Sebaiknya Dimatikan agar HP Tidak Kena Hack, Apa Saja?
Kedua, tergolong keluarga miskin atau kurang mampu dimana ini juga menjadi syarat mutlak setiap bantuan PKH atau BPNT.
Yakni adalah WNI yang tergolong miskin atau kurang mampu, sehingga bagi para KPM yang sudah sejahtera, yang sudah mampu atau kaya tentu sudah tidak layak lagi menerima bansos PKH atau BPNT.
Untuk itu diharapkan juga bagi KPM yang sudah kaya atau sejahtera bisa mengajukan graduasi mandiri secara sukarela dan sadar diri agar bantuannya bisa digunakan oleh KPM lain yang masih membutuhkan.
Ketiga, memiliki komponen PKH (Khusus untuk bantuan PKH),dimana komponen PKH ada 3 yaitu pendidikan, Kesehatan, dan kesejahteraan sosial dan setiap komponen memiliki kategori masing-masing.
- Komponen Kesehatan meliputi anak sekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat dan seluruhnya diharuskan tercatat aktif di data Dapodik.
Jadi kalau tidak ada di data Dapodik atau tidak aktif maupun tidak sinkron dengan data DTKS maka tidak akan bisa dicairkan untuk komponen kategori anak sekolah.
- Komponen Kesehatan meliputi kategori ibu hamil dan juga anak balita. Untuk ibu hamil yang bisa masuk ke perhitungan PKH maksimal adalah kehamilan kedua dan untuk kategori anak balita usia 0-6 tahun.
- Komponen kesejahteraan sosial meliputi kategori lansia minimal usia 60 tahun dan disabilitas tergolong disabilitas berat dan maksimal dalam satu KK KPM adalah 4 orang lansia atau disabilitas
Baca Juga: Hasil Cek Saldo BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Resmi Sudah Cair di Bank Himbara Ini?
Keempat, bukan pendamping sosial, jadi untuk pendamping sosial tidak boleh menerima bantuan PKH maupun BPNT.
Kelima, bukan ASN/TNI/Polri.
Keenam, bukan pensiunan dari ASN/TNI/Polri.
Ketujuh, tidak satu KK dengan ASN/TNI/Polri.
Kedelapan, bukan penerima upah ataupun gaji di atas UMP maupun UMK yang sudah tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.
Kesembilan, tidak satu KK dengan orang yang menerima upah di atas UMP/UMK tadi.
Kesepuluh, tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan yang sumber gajinya berasal dari APBN maupun APBD.
Kesebelas, masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial oleh pemda.
Keduabelas, masih di SK-kan atau ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial alokasi Mei-Juni oleh Kementerian Sosial RI.
Jadi setiap tahap penyaluran bansos itu ada SK penetapannya berisi siapa saja yang dicairkan namanya akan tertuang di data SP2D.
Oleh sebab itu apabila nama si KPM tidak ditetapkan atau di SK-kan pada pencairan Mei-Juni nanti padahal memenuhi kriteria maka tetap tidak akan bisa cair bantuannya.***

Share this article
Inilah 12 kriteria dan syarat bagi KPM yang akan menerima bansos PKH-BPNT Mei-Juni 2024, apakah kamu masuk di dalamnya?