AYOKAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengungkapkan, terdapat 15 kriteria yang dinyatakan tidak layak dapat bantuan sosial (bansos)
Setiap bulan, Kemensos selalu melakukan proses verifikasi dari data penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Verifikasi dilakukan agar bansos yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Merujuk pada Keputusan Mensos Nomor 73 Tahun 2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS, terdapat 15 kriteria tak layak dapat bansos.
Mana saja? Simak ulasan yang Ayojakarta.com lansir dari Instagram @kemensosri, Kamis 11 Juli 2024 berikut.
Baca Juga: 4 Instansi Pemerintah dengan Syarat Tinggi Badan di CPNS 2024, Berapa Tinggi Minimalnya?
1. Alamat tidak ditemukan
2. Nama penerima tidak ditemukan
3. Meninggal Dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri
6. Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
7. Pensiunan ASN/TNI/Polri
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBD atau APBD
10. Menolak menerima program bansos dari PBI JKN
11. Penghasilan diatas UMP/UMK kabupaten/Kota
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. Sudah menerima bansos selain dari Kemensos
Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan layak atau tidaknya penerima bansos di lingkungan sekitar.***
Baca Juga: 5 PTN Tertua di Indonesia, Ada yang Berdiri dari Tahun 1800an Lho!

Share this article
Pemerintah telah menetapkan syarat dan kriteria penerima bansos. Terdapat 15 kriteria yang tidak layak untuk mendapatkan bansos.