AYOJAKARTA.COM - Bantuan reguler dari Kementerian Sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Juli-Agustus 2024 telah dicairkan sejak akhir Juli lalu.
Memasuki pertengahan bulan Agustus, pencairan PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 sudah hampir merata.
Akan tetapi, masih ada sebagian KPM PKH dan BPNT yang bantuan periode Juli-Agustus 2024 belum dicairkan.
Baca Juga: Apakah Kamu Ada di Hatinya? Ini Dia Tanda-Tanda Kamu Tidak Dicintai oleh Pasanganmu
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Jumat (16/8/2024), ada berbagai alasan mengapa kedua bantuan tersebut tidak cair.
Salah satunya telah dinyatakan tidak layak oleh pemerintah daerah karena mungkin sudah meninggal, sudah sejahtera, tergolong ASN, TNI, Polri, dan sebagainya.
Untuk KPM pemilik kartu KKS yang hingga kini bantuannya belum dicairkan disarankan untuk mengecek status bansos di Operator SIKS-NG di desa atau pendamping sosial.
Jika status SP2D periode salur Juli-Agustus sudah Standing Instruction (SI) dan belum cair maka kemungkinan akan dicairkan di termin berikutnya.
Namun, jika keterangan periode salur yang muncul untuk periode sebelumnya atau dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos maka bisa dipastikan untuk alokasi Juli-Agustus 2024 tidak akan cair.
Bagi KPM yang statusnya dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos tetapi masih memenuhi syarat maka solusinya bisa mengajukan usul ulang.
KPM bisa melakukan usul ulang dengan cara menggunakan aplikasi Cek Bansos dan mendaftar akun di Pusdatin.
Baca Juga: 5 Fakultas dengan IPK Maksimal Tertinggi di Universitas Jenderal Soedirman, Tembus 4,00!
Jika sudah mendapatkan user maka KPM bisa melakukan pengusulan atau penyanggahan bansos.
Kemudian, KPM juga bisa melakukan pengusulan melalui musyawarah desa atau kelurahan tempat tinggal KPM.
Biasanya pengusulan pertama melalui RT, Kasun, hingga ke desa dan akan dimusyawarahkan desakan (musdes) apakah usulan KPM layak atau tidak masuk di data DTKS.***

Share this article
Ada berbagai alasan mengapa PKH dan BPNT tidak cair, jika KPM yang dinyatakan tidak layak lakukan hal ini.