AYOJAKARTA.COM -- Ternyata ada dua jenis bantuan sosial yang tidak boleh diterima oleh KPM penerima PKH dan BPNT.
Sebagaimana diketahui, program bantuan sosial (bansos) yang diselenggarakan oleh pemerintah cukup banyak jenisnya.
Namun ternyata ada bansos yang jika diterima oleh KPM PKH dan BPNT maka otomatis bantuan regulernya akan dihapuskan.
Kira-kira, bansos apakah yang dimaksud?
Berikut informasi yang disampaikan petugas pendamping sosial dikutip dari tayangan Youtube DIARY BANSOS pada Senin, 9 September 2024.
BLT DANA DESA ATAU MISKIN EKSTREM
Pertama, bantuan sosial yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH BPNT adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrim.
Jadi penerima bantuan PKH atau BPNT dilarang keras untuk mendapatkan tambahan bantuan atau menerima BLT Dana Des aini.
Dikarenakan untuk bansos BLT Dana Desa ini memang proses pemberiannya dilakukan dari beda kementerian.
Kemudian persyaratan BLT Dana Desa itu diharuskan warga masyarakat yang masih belum menerima bansos dari pemerintah lainnya.
Sehingga apabila dipaksakan si KPM PKH BPNT untuk menerima BLT Dana Desa, maka bisa berakibat hal ini.
Dipastikan nantinya bantuan reguler seperti PKH atau BPNT itu akan terdeteksi ganda atau dobel bansos sehingga bisa dicoret bantuan PKH atau BPNT-nya.
BANTUAN PERMAKANAN
Kedua, jenis bansos yang tercatat tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan juga BPNT adalah bantuan Permakanan.
Baik bantuan Permakanan untuk KPM kategori lansia atau yang memiliki kategori disabilitas berat.
Lantaran untuk bantuan Permakanan diproyeksikan bagi warga masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial seperti PKH, sembako, atau BPNT.
Oleh sebab itu apabila ada KPM PKH atau BPNT menerima bantuan Permakanan, maka secara otomatis nanti bantuan BPNT atau PKH-nya langsung terhenti by sistem.
Baca Juga: Saldo Bantuan Rp400.000 Masuk Rekening, Cek Sekarang untuk KPM Golongan Ini
Bahkan kejadian ini sudah banyak yang terbukti, dimana para KPM PKH BPNT yang juga menerima bantuan Permakanan kemudian mengalami hal ini.
Yaitu ternyata untuk penyaluran berikutnya, bantuan reguler seperti BPNT atau PKH si KPM tersebut tiba-tiba tidak cair lagi.
Hal itu dikarenakan memang nanti akan terbaca dobel bansos, meski sama-sama dari Kemensos RI tetapi tetap tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Bantuan Tidak Cair? Ternyata Ini Ciri-Ciri KPM PT Pos yang Bansosnya Tidak Bisa Dialihkan ke KKS
Lantas bantuan apa yang masih boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT?
Nah, KPM PKH BPNT bolehnya menerima bantuan sosial lain yang bersifat complementary seperti berbagai bantuan ini.
Ada bantuan KIS-PBI yang gratis dari pemerintah, kemudian bantuan PIP, RST, lalu bantuan Permodalan seperti PENA, maupun program Prakerja.
Nah untuk bantuan Prakerja, saat ini penerima PKH BPNT sudah bisa menerima karena program Prakerja sudah kembali ke skema normal.
Atau bukan lagi semi bansos, namun sudah lebih ke memprioritaskan angkatan kerja sehingga penerima PKH BPNT bisa mendapatkan bantuan Prakerja.***

Share this article
Ternyata ada dua jenis bantuan sosial yang tidak boleh diterima oleh KPM penerima PKH dan BPNT. Bansos apakah yang dimaksud?