AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah terus berupaya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan lancar dan tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua bentuk bansos yang saat ini masih menjadi andalan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Namun, terdapat perubahan penting dalam proses pencairan bansos ini, yakni peralihan dari penyaluran melalui PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini! Ini Dia Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Beserta Linknya!
Perubahan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai besaran dana yang akan mereka terima.
Perlu diketahui bahwa bantuan sosial yang biasanya diterima melalui PT Pos kini sedang mengalami migrasi ke KKS.
Bagi banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ini berarti mereka akan menerima bantuan secara langsung ke rekening yang terhubung dengan KKS.
Namun, besaran dana yang diterima bisa berbeda, tergantung komponen dalam keluarga serta periode pencairan.
Berikut adalah informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari kanal YouTube Pendamping Sosial berkaitan dengan besaran dana bantuan sosial yang diterima KPM (14/09/2024).
Untuk periode pencairan 3 bulan, jika bantuan sebelumnya diterima melalui PT Pos, nominalnya adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil atau anak balita: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia dan disabilitas: Rp600.000
Namun, setelah peralihan ke KKS, alokasi bantuan diubah menjadi 2 bulan sekali, yang berarti nominalnya disesuaikan sebagai berikut:
- Anak SD: Rp150.000
- Anak SMP: Rp250.000
- Anak SMA: Rp333.000
- Disabilitas dan lansia: Rp400.000
- Ibu hamil dan balita: Rp500.000
KPM masih bisa menerima bantuan maksimal untuk empat komponen dalam satu keluarga, yang berarti potensi total dana yang diterima bisa lebih besar.
Selain itu, khusus untuk BPNT, jumlah bantuan tetap Rp200.000 per bulan, sehingga jika diterima untuk periode 2 bulan, KPM akan mendapatkan Rp400.000.
Namun, penting dicatat bahwa total bantuan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.000.000 per keluarga.
Demikian informasi berkaitan dengan besaran dana bantuan sosial yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah peralihan dari PT Pos ke KKS.***

Share this article
terdapat perubahan penting dalam proses pencairan bansos ini, yakni peralihan dari penyaluran melalui PT Pos ke KKS