AYOJAKARTA.COM – Informasi terbaru terkait bansos PKH dan BPNT untuk periode salur September-Oktober 2024.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube INFO BANSOS pada Senin 16 September 2024, kedua bansos tersebut saat ini telah dipersiapkan untuk memasuki status SP2D.
SP2D merupakan surat perintah yang diterbitkan Kementerian Sosial melalui akun SIKS-NG sebagai salah satu tahap pencairan bantuan sosial.
Biasanya status SP2D ini dapat dilihat setelah dilakukan verifikasi data KPM yang akan menerima bantuan.
Baca Juga: Akhirnya! Pencairan PKH dan BPNT Juli-September 2024 Sudah Direncanakan, Akan Salur Pada Waktu Ini
Dari status tersebut dapat dilihat KPM mana saja yang telah terdaftar dan berhak menerima PKH maupun BPNT untuk alokasi September-Oktober 2024.
Namun, dari banyaknya KPM yang akan mendapatkan bantuan di periode salur September-Oktober terdapat beberapa KPM yang dipastikan tak akan cair bantuannya.
Adapun ciri-ciri KPM yang dipastikan tak akan cair bantuannya, di antaranya:
Baca Juga: WAJIB TAHU! Berikut Tahapan Penting Seleksi CPNS 2024, Pahami Agar Tak Salah Langkah
1. Balita atau anak yang tak terdata di Dukcapil dan DTKS sebagai penerima manfaat.
2. Anggota keluarga yang memiliki KK berbeda dengan KK yang tercatat sebagai penerima PKH.
3. Siswa SMA/SMK yang telah lulus dari sekolah tingkat menengah atas pada tahun 2023/2024.
4. Anggota keluarga yang memiliki anak usia sekolah namun tidak terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri maupun swasta.
5. Balita atau anak ketiga yang masuk di data anggota keluarga dipastikan tidak akan cair bantuannya karena batas maksimal dalam satu keluarga hanya dua anak.
6. KPM PKH atau BPNT yang telah dinyatakan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris untuk menerima bantuan.
Sedangkan, kriteria KPM yang dipastikan akan menerima PKH maupun BPNT untuk periode September-Oktober 2024 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat sebagai penduduk dan bisa dibuktikan dengan e-KTP.
2. Tercatat sebagai keluarga yang kurang mampu di wilayah setempat.
3. KPM tidak memiliki penghasilan tetap atau di bawah UMR atau UMP wilayah setempat.
4. Tidak tercatat sebagai anggota Polri, TNI, maupun ASN.
5. Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, serta kartu keluarga pra kerja.
6. Nama KPM tercatat sebagai penerima bantuan di DTKS Kementerian Sosial.
Itulah informasi terkait PKH dan BPNT yang tengah disiapkan untuk periode September-Oktober 2024.***

Share this article
Catat, inilah enam kategori KPM yang dipastikan tak akan cair bansosnya untuk periode September-Oktober 2024.