AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah memproses berbagai bantuan sosial (bansos), termasuk program keluarga harapan (PKH).
Bansos Kemensos merupakan program dari pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat yang ekonominya masih belum terpenuhi secara utuh.
Dengan demikian, PKH diharapkan dapat membantu masyarakat menengah ke bawah untuk bisa hidup secara sejahtera.
Baca Juga: Apakah PBI JK Bisa Dapat Bansos yang Lain Juga? Simak di Sini Jawabannya!
Tiap bulan, bansos PKH akan dicairkan melalui pemerintah desanya masing-masing.
Sebelum pencairan bantuan akan ada banyak proses yang harus dilewari, seperti evaluasi, verifikasi rekening, SPM, SP2D hingga SI.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah menginformasikan bahwasannya akan ada enam kategori KPM yang bakal dicoret dari daftar penerima bansos PKH September-Oktober 2024.
Dikutip AYOJAKARTA.com dari kanal YouTube Info Bansos pada 18 September 2024, menjelaskan ada 6 kategori KPM yang akan dicoret namanya dari daftar penerima bansos PKH.
Berikut 6 Kategori KPM yang akan Dicoret:
Baca Juga: Buku Jalan Nabi 2 Terpilih untuk Lomba Baca Sirah Nabi 'Semua Membacanya 2024'
1. Status anak SMA/SMK yang Berubah jadi Lulus
Kategori pertama adalah KPM anak SMA/SMK yang sudah lulus sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan PKH.
Sebagai informasi, bahwa bansos PKH komponen anak sekolah hanya di peruntukkan bagi KPM yang masih aktif bersekolah.
2. KPM telah meninggal
KPM yang telah meninggal dunia tidak akan mendapatkan bantuan sosial PKH lagi, karena bansos hanya disalurkan bagi orang yang masih hidup.
3. Ibu Hamil yang Ketiga Kali
Ibu hamil dibatasi Kemensos yaitu jumlah maksimal ibu hamil yang bisa menerima bansos PKH maksimal hanya dua kali dari masa hamil.
4. Balita Ketiga yang Tercatat di Satu KK
Balita ketiga yang tercantum dalam satu KK yang sama tidak bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dari Kemensos pada September 2024 ini.
5. Anak yang Putus Sekolah
Bagi KPM yang di KK terdapat anak masih dalam usia sekolah maka sejatinya berhak mendapatkan bansos PKH.
Namun, jika si anak putus sekolah, maka KPM kategori ini tidak akan menerima PKH.
6. Balita berusia lebih dari 6 tahun
Kategori terakhir adalah Balita yang usianya melebihi enam tahun maka tidak sesuai dari ketentuan Kemensos.***

Share this article
Sebelum pencairan bantuan akan ada banyak proses yang harus dilewari, seperti evaluasi, verifikasi rekening, SPM, SP2D hingga SI.