AYOJAKARTA.COM - Banyak siswa yang ada di Indonesia sudah melakukan aktivasi KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan PIP (Program Indonesia Pintar), namun mengetahui bahwa dana mereka belum juga cair.
Ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan para keluarga penerima manfaat (KPM) atau siswa penerima KIP dan PIP.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube EKA NUR ARIPIN, pada Kamis, 19 September 2024, berikut ini beberapa alasan di balik terlambatnya dana cair serta apa saja yang harus dilakukan oleh penerima KIP dan PIP.
KIP dan PIP sendiri merupakan program nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program PIP dan KIP tersebut dirancang untuk membantu siswa dari Sabang sampai Merauke dalam membiayai pendidikan.
KIP dan PIP sendiri diberikan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Oleh karena itu, selama siswa memenuhi syarat, siswa tersebut dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ini.
Mengapa Dana Belum Cair?
Ada beberapa alasan mengapa dana KIP atau PIP belum cair, meskipun aktivasi sudah dilakukan. Berikut adalah beberapa penyebabnya:
Proses Administrasi yang Panjang
Proses pencairan dana KIP dan PIP melalui beberapa tahapan administrasi yang cukup panjang. Mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Pemberian.
Jika aktivasi baru dilakukan, dana tidak akan langsung muncul di rekening siswa. Setelah aktivasi, proses distribusi dana harus menunggu SK Pemberian keluar.
Perbedaan Bank Penyalur
Bank penyalur dana KIP dan PIP bisa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Contohnya, siswa SD biasanya menerima dana melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan untuk jenjang SMA dana mungkin disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Jika siswa pindah jenjang pendidikan, penyesuaian bank penyalur bisa mempengaruhi kecepatan pencairan dana.
Masuk dalam SK Nominasi, Bukan SK Pemberian
Setelah aktivasi, siswa mungkin masuk dalam SK Nominasi terlebih dahulu. SK Nominasi adalah daftar sementara siswa yang diusulkan sebagai penerima dana.
Dana baru akan cair setelah nama siswa masuk ke dalam SK Pemberian, yang merupakan daftar final KPM. Proses ini bisa memakan waktu hingga beberapa bulan.
Belum Ditandai di Dapodik
Untuk siswa yang pindah jenjang pendidikan, seperti dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA, penting untuk menandai mereka sebagai penerima PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolahnya.
Jika belum ditandai, proses pencairan dana akan tertunda. Siswa atau orang tua perlu melaporkan ke pihak sekolah untuk memastikan bahwa mereka ditandai sebagai penerima PIP di sistem Dapodik.
Baca Juga: Bocoran Gaji Panitia Pilkada 2024, Segini Rincian Lengkap untuk PPK, PPS, dan KPPS
Kapan Dana Akan Cair?
Pencairan dana PIP biasanya dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Setelah SK Pemberian keluar, bank penyalur memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mentransfer dana ke rekening siswa.
Untuk mengetahui apakah sudah masuk SK Pemberian, siswa atau orang tua bisa memeriksa status mereka melalui portal PIP atau bertanya langsung ke pihak sekolah.
Jika setelah 30 hari dana belum cair, disarankan untuk para siswa penerima bantuan tersebut untuk terus bersabar. Proses distribusi dana bisa memakan waktu yang lebih lama seperti adanya kendala teknis di bank atau pihak terkait.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Tidak Kunjung Cair?
Periksa Status di Portal PIP
Siswa atau orang tua dapat memeriksa status pencairan dana melalui website resmi PIP. Di sana, siswa bisa melihat apakah mereka sudah masuk SK Pemberian atau masih dalam SK Nominasi.
Konfirmasi dengan Pihak Sekolah
Jika status sudah masuk SK Pemberian namun dana belum juga cair, segera laporkan ke pihak sekolah. Sekolah dapat membantu mengecek apakah ada kendala dalam proses pencairan atau penandaan di Dapodik.
Aktivasi Ulang Jika Diperlukan
Jika siswa belum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, pastikan untuk segera melakukannya. Tanpa aktivasi, dana tidak akan ditransfer.
Dokumen yang harus dibawa seperti KIP, buku tabungan dan Kartu Keluarga ke bank penyalur untuk menyelesaikan proses aktivasi.
Meskipun prosesnya terkadang panjang, para penerima KIP dan PIP tidak perlu khawatir. Dana akan cair setelah semua tahapan administrasi selesai dan semua syarat terpenuhi.
Jika sudah aktivasi, tinggal menunggu masuknya SK Pemberian dan dana akan segera ditransfer ke rekening para siswa.

Share this article
KIP dan PIP diberikan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kemenag.