KIP dan PIP Sudah Diaktivasi tapi Bantuannya Belum Cair Juga! Lalu Kemana Uangnya? Simak Penjelasannya di Sini

KIP dan PIP diberikan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kemenag.
KIP dan PIP diberikan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kemenag.

AYOJAKARTA.COM - Banyak siswa yang ada di Indonesia sudah melakukan aktivasi KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan PIP (Program Indonesia Pintar), namun mengetahui bahwa dana mereka belum juga cair.

Ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan para keluarga penerima manfaat (KPM) atau siswa penerima KIP dan PIP.

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube EKA NUR ARIPIN, pada Kamis, 19 September 2024, berikut ini beberapa alasan di balik terlambatnya dana cair serta apa saja yang harus dilakukan oleh penerima KIP dan PIP.

KIP dan PIP sendiri merupakan program nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program PIP dan KIP tersebut dirancang untuk membantu siswa dari Sabang sampai Merauke dalam membiayai pendidikan.

KIP dan PIP sendiri diberikan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Capai Finansial Masa Depan yang Aman: Tips Kelola Uang yang Bijak, Terapkan Teknik ‘Budgeting yang Penting’

Oleh karena itu, selama siswa memenuhi syarat, siswa tersebut dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ini.

Mengapa Dana Belum Cair?

Ada beberapa alasan mengapa dana KIP atau PIP belum cair, meskipun aktivasi sudah dilakukan. Berikut adalah beberapa penyebabnya:

Proses Administrasi yang Panjang

Proses pencairan dana KIP dan PIP melalui beberapa tahapan administrasi yang cukup panjang. Mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Pemberian.

Jika aktivasi baru dilakukan, dana tidak akan langsung muncul di rekening siswa. Setelah aktivasi, proses distribusi dana harus menunggu SK Pemberian keluar.

Perbedaan Bank Penyalur

Bank penyalur dana KIP dan PIP bisa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Contohnya, siswa SD biasanya menerima dana melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan untuk jenjang SMA dana mungkin disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Jika siswa pindah jenjang pendidikan, penyesuaian bank penyalur bisa mempengaruhi kecepatan pencairan dana.

Masuk dalam SK Nominasi, Bukan SK Pemberian

Setelah aktivasi, siswa mungkin masuk dalam SK Nominasi terlebih dahulu. SK Nominasi adalah daftar sementara siswa yang diusulkan sebagai penerima dana.

Dana baru akan cair setelah nama siswa masuk ke dalam SK Pemberian, yang merupakan daftar final KPM. Proses ini bisa memakan waktu hingga beberapa bulan.

Belum Ditandai di Dapodik

Untuk siswa yang pindah jenjang pendidikan, seperti dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA, penting untuk menandai mereka sebagai penerima PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolahnya.

Jika belum ditandai, proses pencairan dana akan tertunda. Siswa atau orang tua perlu melaporkan ke pihak sekolah untuk memastikan bahwa mereka ditandai sebagai penerima PIP di sistem Dapodik.

Baca Juga: Bocoran Gaji Panitia Pilkada 2024, Segini Rincian Lengkap untuk PPK, PPS, dan KPPS

Kapan Dana Akan Cair?

Pencairan dana PIP biasanya dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Setelah SK Pemberian keluar, bank penyalur memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mentransfer dana ke rekening siswa.

Untuk mengetahui apakah sudah masuk SK Pemberian, siswa atau orang tua bisa memeriksa status mereka melalui portal PIP atau bertanya langsung ke pihak sekolah.

Jika setelah 30 hari dana belum cair, disarankan untuk para siswa penerima bantuan tersebut untuk terus bersabar. Proses distribusi dana bisa memakan waktu yang lebih lama seperti adanya kendala teknis di bank atau pihak terkait.

Baca Juga: 599.528 Orang Dinyatakan TMS dalam Seleksi Administrasi, Ini Penyebab Pelamar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Tidak Kunjung Cair?

Periksa Status di Portal PIP

Siswa atau orang tua dapat memeriksa status pencairan dana melalui website resmi PIP. Di sana, siswa bisa melihat apakah mereka sudah masuk SK Pemberian atau masih dalam SK Nominasi.

Konfirmasi dengan Pihak Sekolah

Jika status sudah masuk SK Pemberian namun dana belum juga cair, segera laporkan ke pihak sekolah. Sekolah dapat membantu mengecek apakah ada kendala dalam proses pencairan atau penandaan di Dapodik.

Aktivasi Ulang Jika Diperlukan

Jika siswa belum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, pastikan untuk segera melakukannya. Tanpa aktivasi, dana tidak akan ditransfer.

Dokumen yang harus dibawa seperti KIP, buku tabungan dan Kartu Keluarga ke bank penyalur untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Meskipun prosesnya terkadang panjang, para penerima KIP dan PIP tidak perlu khawatir. Dana akan cair setelah semua tahapan administrasi selesai dan semua syarat terpenuhi.

Jika sudah aktivasi, tinggal menunggu masuknya SK Pemberian dan dana akan segera ditransfer ke rekening para siswa.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KIP
# KIP
# PIP
# belum cair

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.