AYOJAKARTA.COM – Terdapat kabar penting terkait pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) September-Oktober 2024.
Dikabarkan, ada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak akan mendapatkan bantuan PKH September-Oktober 2024.
Namun, hanya KPM yang memiliki komponen tertentu saja yang bantuan periode September-Oktober 2024 tidak akan dicairkan.
KPM tersebut tidak akan mendapatkan bantuan PKH periode kali ini karena ada pengurangan jumlah penerimanya di berbagai desa.
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS pada Sabtu, 21 September 2024, jika dibandingkan dengan Final Closing periode Juli-Agustus 2024, terdapat beberapa desa yang mengurangi jumlah KPM.
Baca Juga: Tak Kunjung Selesai, Ini 5 Fakta yang Menyebabkan Proses Burekol KPM Bansos Sering Gagal
Terdapat desa yang pada periode Juli-Agustus 2024 jumlah KPM-nya sebanyak 259 dan untuk periode kali ini menjadi 251.
Kemudian, ada juga desa lainnya yang pada periode Juli-Agustus 2024 jumlah KPM-nya sebanyak 229 dan untuk September-Oktober 2024 hanya 215 saja.
Ini artinya ada pengurangan KPM di setiap desa dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengurangan ini berkaitan dengan beberapa komponen yang memang tidak tercairkan di periode September-Oktober 2024.
Di antaranya adalah KPM PKH yang memiliki komponen anak sekolah SMA sederajat yang sudah lulus atau komponen pendidikan yang putus sekolah dan tidak memiliki komponen lainnya.
Baca Juga: Sudah Muncul di SIKS-NG, Berikut Bocoran Bansos PKH dan BPNT Alokasi September-Oktober 2024
Jika mengalami kasus seperti itu maka dipastikan KPM tidak akan mendapatkan bantuan pada pencairan kali ini.
Kemungkinan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah mengalami perubahan sehingga yang lulus statusnya telah diperbarui.
Komponen kedua yang tidak akan dicairkan adalah KPM PKH yang memiliki komponen balita berusia di atas 6 tahun dan belum sekolah di jenjang SD dan tidak mempunyai komponen lainnya.
Perlu diketahui bahwa anak yang tergolong balita berada di rentang usia 0-6 tahun dan jika sudah berusia diatas 6 tahun dan mulai sekolah di jenjang SD maka akan terhitung ke jenjang SD.
Selain itu, bantuannya tidak akan cair jika KPM memiliki komponen lansia atau lainnya yang sudah meninggal dunia dan telah terupdate di Dukcapil.
Biasanya ini terjadi untuk KPM lansia tunggal dan tidak memiliki anggota keluarga lain di Kartu Keluarganya.***

Share this article
Terdapat kabar penting terkait pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) September-Oktober 2024. Cek segera!