AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial RI kembali memberikan kabar gembira bagi penerima bantuan sosial (bansos) khusus yatim piatu, dengan jadwal pencairan yang dipercepat di bulan November ini.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemerhati bansos, Eka, melalui kanal YouTube Diary Bansos hari ini, penerima bantuan yatim piatu dapat mencairkan saldo bantuan sebesar Rp400.000 dua kali dalam bulan ini, dengan total mencapai Rp800.000.
Percepatan pencairan ini diputuskan dalam rapat daring pada 29 Oktober 2024 oleh Direktorat Anak Kementerian Sosial.
Baca Juga: Jelajahi Kawasan Kota Tua Jakarta Sambil Berwisata Sejarah, Cek Nih Lokasinya!
Bantuan tersebut mencakup alokasi untuk bulan September–Oktober dan November–Desember 2024. Bantuan ini diberikan guna memenuhi kebutuhan yatim piatu yang terdata sebagai penerima program atensi.
Setiap penerima akan memperoleh Rp200.000 per bulan sehingga jumlah yang dapat dicairkan per dua bulan sekali menjadi Rp400.000.
Khusus untuk bulan ini, penerima akan mendapatkan dua kali pencairan, yaitu bantuan untuk periode September–Oktober yang telah dimulai sejak 31 Oktober dan bantuan periode November–Desember yang akan cair pada 13 November 2024.
Untuk pencairan, penerima dapat mengakses rekening mereka melalui Bank Mandiri, termasuk ATM dan agen-agen bank Mandiri terdekat.
Saldo untuk bantuan tahap September–Oktober sudah dapat di cek di rekening penerima sejak akhir Oktober, sementara pencairan untuk periode November–Desember akan segera menyusul pada pertengahan bulan ini.
Eka mengingatkan, pencairan untuk periode September–Oktober memiliki batas waktu transaksi hingga 30 Desember 2024 pukul 12.00 malam.
Jika dana tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut, saldo bantuan akan otomatis kembali ke kas negara, sehingga penerima diminta untuk segera mencairkannya.
Pada tahap selanjutnya, bantuan periode November–Desember akan diterima pada tanggal 13 November dengan batas akhir pencairan yang sama, yakni 30 Desember 2024.
Mekanisme percepatan ini diharapkan dapat membantu penerima memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan akhir tahun.
Baca Juga: Selain Didukung PDIP, Pasangan Pramono-Rano Karno Banyak Didukung Partai Ini, Optimis Menang?
Pemerintah juga mengingatkan calon penerima bantuan yatim piatu yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk segera melakukan pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke desa atau kelurahan setempat.
Pengusulan ini penting agar anak-anak yatim piatu yang memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam data penerima.
Kriteria penerima bantuan ini adalah anak-anak yang yatim, piatu, atau yatim piatu, dengan usia di bawah 18 tahun, masih belum menikah, serta tercatat dalam DTKS.
Jika memenuhi persyaratan tersebut, penerima bisa menerima bantuan dengan lebih mudah dan tepat waktu.
Bantuan sosial ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap anak-anak yatim piatu yang membutuhkan dukungan, khususnya dalam melengkapi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan hidup mereka.
Dengan pencairan yang dipercepat, diharapkan manfaat bantuan ini dapat segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.***

Share this article
Kementerian Sosial RI kembali memberikan kabar gembira bagi penerima bantuan sosial (bansos) khusus yatim piatu, ini jadwalnya