AYOJAKARTA.COM – Benarkah pencairan bantuan sosial Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada bulan November 2024 ditunda sementara?
Sebagai informasi, KJP Plus mulai kembali digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bulan Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari YouTube DIARY BANSOS, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran mengenai penundaan pencairan sejumlah bansos menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Adapun sejumlah bantuan sosial yang akan ditunda sementara selama menjelang Pilkada yaitu bantuan yang berasal dari Anggaran Pemerintah Dana Daerah (APBD).
Salah satunya adalah KJP Plus yang merupakan program bansos Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Penerima KJP 2024 Apa Bisa Belanjakan Bantuan di Jakgrosir dengan Harga Subsidi? Cek Ketentuannya
Pencairan bantuan KJP Plus ini akan ditunda sementara hingga 27 November 2024, dinmana masa Pilkada berakhir.
Selain KJP Plus, sejumlah bansos daerah yang akan ditunda sementara menjelang Pilkada diantaranya BLT Dana Desa, PKH Plus dan BPJS PBI.
Penundaan pencairan dana bantuan ini dilakukan dalam rangka antisipasi politisasi menjelang Pilkada.
Dalam artian, penyaluran bantuan dari APBD daerah ini tidak dijadikan sebagai alat kampanye terselubung bagi calon kandidat tertentu.
Pemerintah menginginkan proses Pilkada berjalan dengan netral dan murni atas pilihan hati nurani masyarakat.
Baca Juga: KJP Pernah Terputus? Begini Cara Mendaftar KJP Terbaru 2024, Awas Jangan Sampai Salah!
Maka dari itu, dengan tidak adanya bantuan dari dana daerah yang mengalir selama masa kampanye Pilkada.
Pemerintah mengharapkan masyarakat dapat memilih berdasarkan visi dan misi kandidat bukan karena pemberian materi yang dilakukan menjelang Pilkada.
Sementara, untuk bantuan sosial PKH dan BPNT proses penyaluran berlanjut dan tidak ditunda mengingat dana bersumber dari APBN.
Jadi, untuk program KJP Plus DKI Jakarta selama menjelang Pilkada hingga 27 November akan dilakukan proses penundaan pencairan.***

Share this article
Bansos yang akan ditunda sementara selama menjelang Pilkada yaitu bantuan yang berasal dari Anggaran Pemerintah Dana Daerah (APBD).