AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November- Desember resmi cair pada tanggal 6 Desember 2024 besok.
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini diperuntukan kepada 523.622 siswa dengan rincian untuk para SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM yang cair langsung 2 bulan.
Namun sebelum pencairan KJP Plus besok, para siswa yang berhak menerima bantuan ini wajib sudah mengantongi 3 syarat di bawah ini.
Lantas apakah syarat utama penerima bantuan masih sama?
Baca Juga: Fix Nih! Film Agak Laen 2 Siap Tayang Bulan Ini, Tanggal Berapa?
Tiga syarat di bawah ini wajib dipenuhi oleh 523.622 siswa yang akan menerima bantuan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Diketahui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini akan cair 2 bulan sekaligus yakni untuk bulan November- Desember 2024.
Hal ini tentu berbeda dengan pencairan KJP Plus sebelumnya, dimana KJP Plus secara rutin cair per 1 bulan.
Lantas apakah syarat wajib sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini masih sama dengan sebelumnya?
Baca Juga: Apple Belum Juga Penuhi Janji Investasi, Penjualan iPhone 16 di Indonesia Bisa Tertunda Lebih Lama
Meskipun saat ini KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini akan dicairkan sekaligus 2 bulan yaitu bulan November- Desember, syarat wajib yang harus dikantongi oleh para siswa yang berhak menerima masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id oleh ayojakarta Kamis (5/ 12/ 24) ada 3 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para siswa penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November- Desember, diantaranya adalah
1. Para siswa harus terdaftar dan aktif mengenyam Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Para siswa telah terdaftar dalam DTKS Daerah atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta
3. Para siswa merupakan warga DKI Jakarta yang bertempat tinggal di Jakarta dengan membuktikan dengan KK ataupun surat resmi dari dukcapil atau lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan
Selain 3 syarat utama di atas, para siswa yang berjumlah 523.622 ini juga wajib melampirkan berkas- berkas yang dibutuhkan dan sebelumnya digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Jadi syarat utama sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang akan cair besok tanggal 6 Desember 2024 secara double masih sama dengan syarat penerima sebelumnya.
Demikian informasi terkait syarat penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk 523.622 siswa yang akan cair pada tanggal 6 Desember 2024 besok.***

Share this article
Apakah persyaratan penerima bantuan KJP Plus Tahap II periode November-Desember tahun 2024 masih sama?