AYOJAKARTA.COM - Seputar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang dicabut atau dibatalkan ini ternyata mudah diatasi.
Para peserta didik dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu di kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan agar masalah seputar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini selesai.
Setelah lolos proses verifikasi, status KJP Plus Anda pasti aktif kembali dan akan cair paling lambat pada akhir Januari 2025
6 Syarat agar Kembali Menjadi Penerima KJP Plus di Tahun 2025, yang dikutip dari kanal YouTube EKA NUR ARIPIN, Rabu (1/1/2025):
Baca Juga: Mohon Maaf! Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 Cair di Tanggal Ini, Nominalnya Naik?
1. Menjadi penerima KJP Plus di tahun 2025 harus menjadi anak dari pasangan orang tua yang tidak memiliki penghasilan memadai.
2. KJP Plus ini pada umumnya untuk para murid yang menggunakan angkutan umum, karena orangtua murid tidak boleh memiliki kendaraan apalagi mobil.
3. Klarifikasi ke kelurahan apabila merasa dicabut atau dibatalkan dengan membawa sejumlah dokumen.
4. Klarifikasi ke kantor dinas pendidikan agar Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
5. Siswa yang merasa peserta didik dengan usia 6 sampai dengan usia 21 tahun.
6. Siswa yang merasa harus diprioritasi wajib memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
Baca Juga: Legal! Daftar Harga iPhone 16 hingga iPhone 16 Pro Max yang Resmi di Indonesia
7. Daftar calon penerima KJP Plus yang di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Sekedar mengingatkan, KJP Plus di tahun 2025 apabila sudah cair harus dibelikan untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.***

Share this article
KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dicabut atau dibatalkan? Tenang masalah ini mudah diatasi, simak di sini.