AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedepannya, data ini akan menjadi acuan utama dalam penetapan calon penerima manfaat bansos.
Dalam hal ini, Kemensos menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun aturan baru mengenai penerima manfaat bansos.
Dengan adanya aturan ini, data dari berbagai instansi akan disinkronkan dalam satu sistem terpadu.
Meski DTSEN akan menjadi acuan utama di masa mendatang, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran bansos tahap 1 masih menggunakan DTKS.
"Mekanisme penetapan calon penerima masih seperti periode sebelumnya," ujar Saiful dikutip dari Kanal YouTube SUKRON CHANNEL, Rabu (5/2/2025).
Dengan kata lain, penerapan DTSEN baru akan efektif pada tahap 2 yang dimulai pada April hingga Juni 2025.
Meskipun DTSEN belum sepenuhnya final, informasi yang beredar menyebutkan bahwa nantinya penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Pemberdayaan Sosial
Kelompok ini mencakup Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih berada dalam usia produktif.
Mereka akan diarahkan untuk mengembangkan keterampilan usaha dan ekonomi agar tidak bergantung pada bansos.
Jika berhasil, mereka akan masuk dalam program graduasi dan dianggap telah mandiri secara ekonomi.
- Perlindungan Sosial
Diperuntukkan bagi KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah dan belum memenuhi kriteria untuk graduasi.
- Rehabilitasi Sosial
Menyasar kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perhatian khusus dalam penerimaan bansos.
Sejalan dengan penerapan DTSEN, Kemensos menargetkan bahwa setiap pendamping sosial harus mampu melakukan graduasi minimal 10 KPM per tahun mulai 2025 dan seterusnya.***

Share this article
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bansos tepat sasaran