AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan pembaruan penting dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH tahun 2025.
Perubahan ini membawa angin segar, terutama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini.
Aturan baru ini tidak hanya memperluas cakupan bantuan, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran, tepat waktu, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Hilangkan Iklan di HP Secara Permanen, Works di Semua Tipe Android
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2007, PKH telah mengalami sejumlah perubahan signifikan, baik dalam hal sumber data penerima, sistem penyaluran, kriteria penerima, hingga nominal bantuan.
Kini, memasuki tahap k edua tahun 2025, Kemensos memperbarui beberapa ketentuan penting yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran PKH 2025.
Perubahan Data Acuan dan Kriteria Dinamis
Salah satu perubahan paling mendasar adalah penggunaan data terbaru dalam penentuan penerima manfaat.
Setelah sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah kini mengadopsi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSESN) sebagai acuan utama dalam proses validasi.
Data ini bersifat dinamis dan diperbarui setiap bulan berdasarkan verifikasi lapangan serta masukan dari pemerintah daerah.
Dengan pendekatan ini, penerima PKH dapat berubah sewaktu-waktu, baik ditambahkan maupun dihapus, menyesuaikan kondisi sosial ekonomi terkini.
Proses validasi dan verifikasi juga semakin ketat, meliputi pengecekan ulang data kependudukan, kriteria kelayakan, serta keberadaan komponen wajib dalam rumah tangga penerima.
Baca Juga: Cara Cek Terdampak Penyesuaian Jadwal Tes PPPK Tahap 2 atau Tidak, Lakukan 3 Langkah Ini
Perubahan Sistem dan Alokasi Penyaluran
Selain perubahan data dan kriteria, sistem penyaluran juga dapat mengalami penyesuaian.
Bansos yang sebelumnya disalurkan melalui rekening bank bisa berubah menjadi pencairan lewat kantor pos, tergantung kebijakan terbaru dan ketersediaan infrastruktur di daerah.
Di sisi lain, perubahan pada alokasi anggaran juga memengaruhi besaran dan jangkauan bantuan.
Kemensos memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan nominal bantuan atau jumlah penerima berdasarkan kemampuan fiskal dan hasil evaluasi berkala.
Perluasan Usia Anak Usia Dini dalam PKH 2025
Salah satu kabar baik yang paling ditunggu adalah perubahan definisi dan batas usia anak usia dini dalam PKH 2025.
Sebelumnya, bantuan kategori anak usia dini hanya diberikan kepada anak usia 0–6 tahun dan dihentikan saat anak menginjak usia 6 tahun lebih.
Namun, mulai tahun ini, aturan tersebut mengalami pelonggaran. Dalam Juknis PKH 2025, disebutkan bahwa anak usia dini adalah anak berusia 0 hingga di bawah 7 tahun yang belum bersekolah formal.
Sekolah formal yang dimaksud adalah lembaga yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan maupun sistem Education Management Information System (EMIS) di bawah Kementerian Agama.
Penerima manfaat dengan maksimal dua anak usia dini per keluarga tetap berhak mendapatkan bansos, selama belum terdaftar sebagai peserta pendidikan formal seperti SD atau madrasah ibtidaiyah.
Bantuan ini diharapkan dapat mendorong tumbuh kembang anak secara optimal sejak usia dini, terutama di keluarga kurang mampu.
Baca Juga: 7 HP Rp3 Jutaan Paling Worth It Dibeli Sekarang dengan Performa RAM 12GB dan AnTuTu di Atas 400.000
Besaran Bantuan PKH 2025 untuk Anak Usia Dini
Pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun bagi anak usia dini yang memenuhi kriteria.
Bansos ini diberikan setiap tiga bulan sekali dan menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan sosial sejak usia dini.***

Share this article
Selain perubahan data dan kriteria, sistem penyaluran juga dapat mengalami penyesuaian khususnya untuk KPM penerima PKH...