AYOJAKARTA.COM – Pemerintah kembali mengumumkan rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan mulai Juni 2025.
Program ini termasuk dalam paket stimulus fiskal yang bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini.
Syarat Penerima BSU
Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
Baca Juga: Update! Info Haji 2025: Daftar Nama 58 Jemaah Indonesia yang Wafat di Tanah Suci, Mayorias Punya Riwayat Jantung
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
- Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Program ini juga menyasar guru honorer yang memenuhi kriteria tersebut.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU
Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 sekali bayar. Pemerintah menargetkan penyaluran dana ini mulai awal Juni 2025.
Skema dan mekanisme penyaluran masih dalam tahap finalisasi agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Baca Juga: Dorongan Program PNM Mekaar, Twinnitoes, Eka Rasa, Nyi Empol: 3 Jenama UMKM, Inovasi Oleh-oleh Khas Garut
Cara Memastikan Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, tersedia beberapa platform resmi yang dapat digunakan untuk cek data secara mandiri, antara lain:
- Website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi resmi BPJSTKU yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda valid dan aktif agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
BSU Termasuk Paket Stimulus Fiskal Nasional
BSU adalah salah satu dari enam paket stimulus yang dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, terutama saat libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.
Baca Juga: Miris! CCTV Polsek Kumpe Ilir di Jambi Rusak saat Tahanan Tewas Dianiaya, Kok Bisa?
Berikut ini daftar lengkap enam stimulus yang disiapkan pemerintah:
- Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama Juni–Juli 2025
- Potongan harga transportasi umum, mencakup tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut
- Potongan tarif tol untuk sekitar 110 juta kendaraan selama Juni dan Juli 2025
- Penambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
- Penyaluran BSU kepada pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya
Seluruh program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat dan aktivitas konsumsi dalam negeri.***

Share this article
Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu gaji...