AYOJAKARTA.COM – Pekan terakhir bulan Mei atau bulan kedua periode pencairan bantuan, menjadi momen bahagia bagi para KPM bansos PKH dan BPNT.
Sebab bansos PKH dan BPNT yang ditunggu sejak berakhirnya periode pertama, telah secara resmi akan kembali disalurkan melalui Kartu KKS ataupun PT Pos Indonesia.
Melalui kedua instansi tersebut, para KPM bansos PKH dan BPNT dapat menerima penyaluran bantuan tahap kedua atau periode April-Juni 2025.
Berbeda dengan penyaluran bansos di tahap pertama yang menggunakan DTKS, acuan status KPM bansos PKH dan BPNT tahap kedua ditentukan berdasarkan DTSEN.
Dengan ditetapkannya DTSEN sebagai satu-satunya acuan, penggunaan DTKS sebagai bahan pertimbangan pemberian bantuan secara resmi ditiadakan.
Menurut Kemensos, DTSEN merupakan hasil pengintegrasian sejumlah data berbasis sosial dari sejumlah instansi sehingga informasi yang diperoleh lebih terjamin.
Dampak dari adanya perbedaan acuan terkait penyaluran bansos tersebut adalah potensi terhapusnya status KPM dalam daftar penerima.
Baca Juga: BRI Diganjar Penghargaan atas Komitmen Bangun Ketahanan Pangan Perkotaan
Penghapusan status bagi KPM tersebut, menurut Kemensos dilakukan karena telah melalui sejumlah tahapan dan verifikasi.
Penghapusan status juga diimbangi dengan penetapan status untuk calon KPM baru, sehingga kepastian penyaluran bantuan benar-benar tidak salah sasaran.
Untuk memastikan penyegaran data tetap relevan, secara bertahap Kemensos akan melakukan uji kelayakan di lapangan atau Ground Checking.
Meski terdapat perbedaan acuan dan potensi penghapusan status bagi KPM, penyaluran bansos PKH tetap mempertimbangkan komponen bantuan.
Baca Juga: Berkomitmen Menjadikan Jakarta Smart City, Aplikasi JAKI Punya Fitur Baru dan Kekinian, Apa Saja?
Adapun jenis komponen bantuan yang akan menjadi fokus penyaluran bagi para KPM bansos PKH tahap kedua dan seterusnya adalah Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan.
Komponen Kesehatan bansos PKH meliputi Ibu Hamil serta Nifas, yang hanya diberikan untuk kehamilan anak kedua.
Selain Ibu Hamil dan Nifas, komponen lainnya yang termasuk dalam kesehatan adalah Anak Usia Dini atau berusia Maksimal Enam Tahun.
Bansos PKH dan BPNT tahap kedua juga secara khusus hanya akan diberikan kepada KPM yang termasuk dalam kategori Komponen Pendidikan.
Baca Juga: Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Masih Perlukah Sholat Jumat pada Tanggal 6 Juni 2025?
Setiap anak usia sekolah atau jenjang SD hingga SMA atau sederajat, berpotensi masuk sebagai KPM PKH jika kondisi perekonomian terbukti berada dibawah garis kesejahteraan.
Calon KPM bansos tahap kedua juga secara khusus hanya diberikan bagi keluarga yang memiliki Komponen Kesejahteraan Sosial.
Selain Disabilitas Berat, jenis calon KPM yang akan termasuk dalam daftar KPM di tahap kedua dan seterusnya adalah Lansia atau berusia lebih dari 60 tahun.
Nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing KPM dapat bervariasi atau disesuaikan dengan ketersediaan komponen bantuan. ***

Share this article
Bansos PKH & BPNT tahap 2 cair akhir Mei via KKS/Pos. Data pakai DTSEN, bukan DTKS. KPM baru masuk, yang lama bisa terhapus usai verifikasi.