AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di seluruh Indonesia.
Pada hari Senin, 9 Juni 2025, kemarin, telah dikonfirmasi bahwa proses pencairan bantuan sosial tahap kedua tahun 2025 sudah mulai berjalan melalui sistem Standing Instruction (SI).
Berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai daerah, pencairan bantuan telah dimulai sejak Sabtu, 8 Juni 2025, dengan nominal yang bervariasi sesuai komponen penerima.
Data menunjukkan bahwa beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan dengan jumlah mencapai Rp3,3 juta untuk penerima dengan komponen lengkap.
Yang terdiri dari bantuan lansia dan disabilitas sebesar Rp2,7 juta ditambah BPNT senilai Rp600.000.
Proses pencairan bantuan sosial ini telah tersalurkan melalui berbagai bank, termasuk Bank Syariah Indonesia dan Bank BNI, dengan waktu pencairan yang bervariasi mulai dari pagi hingga sore hari.
Untuk komponen lansia dan disabilitas, masing-masing mendapat alokasi sebesar Rp600.000, sementara KPM yang memiliki lebih dari satu komponen akan menerima bantuan yang digabungkan sesuai jumlah komponen yang dimiliki.
Selain bantuan utama PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan lainnya seperti BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp600.000 untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BLT Dana Desa untuk periode April-Juni 2025, dan bantuan APIP (Asistensi Perawatan Intensif Program) melalui PT Pos Indonesia senilai Rp400.000 untuk periode Mei-Juni 2025.
Penting untuk diperhatikan bahwa tidak semua KPM akan menerima bantuan pada tahap kedua ini, karena pemerintah telah menghapus sekitar 1,9 juta KPM yang masuk kategori tidak layak atau exclude.
KPM yang status aplikasinya menunjukkan tulisan "exclude" dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH atau BPNT, terutama mereka yang masuk dalam desil 5 hingga 10.
Sementara itu, KPM yang mengalami "gagal cek rekening" karena ketidaksinkronan data e-KTP dengan Kartu KKS Merah Putih masih memiliki kesempatan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia sebagai jalur alternatif.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala tanpa terlalu sering dan berkonsultasi dengan pendamping sosial untuk memastikan status pencairan bantuan mereka.***

Share this article
Selain bantuan utama PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan lainnya seperti BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp600.000