AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan di tengah dinamika ekonomi.
Mulai akhir Mei 2025, penyaluran bantuan penebalan secara bertahap telah dimulai dan ditargetkan selesai pada Juni hingga Juli 2025.
Penebalan bansos ini mencakup dua jenis bantuan, yaitu uang tunai sebesar Rp400.000 dan bantuan beras seberat 20 kg per keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Gagal SPMB Bersama Jakarta 2025 Tahap 1, Apakah Masih Bisa Ikut Seleksi Tahap 2? Intip Jadwalnya
Total penerima manfaat program ini mencapai 18,3 juta KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan Rp400 Ribu untuk Juni dan Juli 2025
Bantuan tunai senilai Rp400.000 merupakan akumulasi dari Rp200.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Bantuan ini disalurkan kepada KPM penerima BPNT melalui berbagai saluran distribusi, termasuk Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI), dan kantor pos.
Baca Juga: Kabar Gembira! Inilah 4 Bansos yang Cair hingga Akhir Juni 2025, Ada Bonus BPNT hingga Beras 20 Kg
Bantuan Beras 20 Kg per Bulan
Selain uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan untuk dua bulan.
Bantuan ini menyasar KPM BPNT yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan Indonesia Timur.
Program ini dijalankan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan mitra distribusi seperti kantor pos.
Baca Juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Bersama Jakarta 2025 Tahap Pertama Serta Daftar Ulang
Distribusi bansos ini diprioritaskan untuk KPM dengan kategori rentan, seperti lansia tunggal, kepala keluarga perempuan, serta keluarga dalam kategori desil 1 hingga desil 4 dalam registrasi sosial ekonomi nasional (Regsosek).
Penyaluran Bertahap dan Penyebab Belum Cairnya Bantuan
Meskipun penyaluran bansos telah dimulai, tidak semua KPM langsung menerima bantuan secara serentak. Beberapa wilayah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur sudah mencairkan bantuan, sedangkan daerah lain masih dalam proses distribusi tergantung pada kesiapan data dan koordinasi dengan pihak bank atau kantor pos.
Keterlambatan pencairan bansos juga bisa disebabkan oleh perubahan status KPM. Misalnya, jika anggota keluarga KPM telah bekerja sebagai ASN, P3K, atau pegawai BUMN, maka mereka dapat dikeluarkan dari daftar penerima karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat.***
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Kini Tak Terdengar Lagi Gaungnya, Benarkah Sudah Tidak Ada Lagi?

Share this article
Pemerintah salurkan bansos Rp400rb & 20kg beras untuk 18,3 juta KPM Juni–Juli 2025 guna jaga daya beli & ketahanan pangan.