AYOJAKARTA.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa mencairkan dana bantuan di kantor pos sejak 3 Juli 2025 kemarin.
Dana BSU yang cair di kantor pos adalah untuk penerima yang tidak memiliki rekening Himbara atau penerima yang datanya masuk ke pencairan melalui Pos.
Penerima BSU akan mendapat dana sebesar Rp600 ribu secara tunai. Lantas, bagaimana cara mengambil dana tersebut di kantor pos. Berikut adalah cara mencairkan dana BSU di kantor pos.
Baca Juga: Belum Lolos Negeri? Ini Cara Cek Beasiswa untuk SMA dan SMK Swasta di Laman SPMB Jatim 2025
- Download aplikasi Pospay di Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
- Jika sudah install, buka aplikasinya.
- Tidak perlu login atau buat akun, cukup klik ikon tanda seru, kemudian klik ikon atau gambar tangan.
- Setelah itu, muncul cek penerima bantuan.
- Pilih jenis bantuan. Klik pada "bantuan subsidi gaji/upah 2025.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda yang telah lolos verifikasi di situs web BSU Kemnaker.
- Lalu, klik "cek status penerima".
- Ambil foto KTP dan lengkapi data diri yang diminta, seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan nama gadis ibu kandung.
- Setelah semua data terisi, klik lihat syarat dan ketentuan", gulir ke bawah dan klik "terima". Lalu, "lanjutkan".
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan QR Code.
- Tunjukkan QR Code tersebut kepada petugas verifikasi di kantor pos untuk pencairan BSU.
- Jangan lupa untuk membawa KTP dan surat pemberitahuan. Penerima juga disarankan membawa KK dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk persyaratan tambahan.
Demikian adalah cara mencairkan dana BSU di kantor pos.***

Share this article
BSU Rp600 ribu sudah bisa dicairkan di Kantor Pos sejak 3 Juli 2025 bagi penerima non-Himbara. Cukup pakai aplikasi Pospay.