AYOJAKARTA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan telah membekukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos).
Sebanyak 10 juta rekening penerima yang dibekukan ini pasalnya sudah terbukti tidak layak.
Pembekuan rekening ini dilakukan untuk memastikan bansos disalurkan ke penerima tepat atau yang berhak.
Baca Juga: Infinix Hot 60i Rilis di Indonesia: HP Rp1 Jutaan Gaming dan Jagoan Multitasking dengan RAM 8 GB
Berikut adalah beberapa alasan pembekuan rekening 10 juta penerima bansos oleh PPATK.
- PPATK menemukan adanya anomali data dan penerima yang menyalahgunakan dana bansos, salah satunya untuk "permainan keberuntungan".
- Pembekuan rekening penerima yang sudah tidak layak merupakan bentuk pengawasan agar program bantuan tidak disalahgunakan.
Diketahui, penyaluran bansos tahap 2 masih terus berlangsung.
Hingga 1 Juli 2025, Kemensos sudah menyalurkan bansos PKH kepada 80,49 persen kepada KPM dengan total nilai Rp5,8 triliun.
Selanjutnya, bansos BPNT juga sudah diterima oleh 84,71 persen KPM dengan total nilai Rp9,2 triliun.
Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 menemui tantangan sehingga ada beberapa KPM yang belum menerima bantuan.
Baca Juga: Sudah Lama Pakai iPhone? 6 Tips Canggih Ini Wajib Dicoba untuk Maksimalkan Performa
Pasalnya, ada sekitar 3 juta KPM yang belum menerima bantuan karena ada peralihan penyaluran dari PT Pos ke Bank Himbara.
Peralihan ini membutuhkan pembuatan rekening kolektif (burekol) yang memerlukan waktu.
Penyaluran PT Pos diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat, lansia terlantar, penderita penyakit kronis, dan komunitas adat terpencil yang sulit mengakses bank.
Keterlambatan penyaluran bantuan juga disebabkan karena ada sekitar 600 ribu penerima baru akibat exclusion error yang belum memiliki rekening.
Kemensos terus berupaya menyalurkan bansos tahap 2 ini agar tuntas secepatnya.***

Share this article
PPATK dikabarkan telah membekukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) karena dinilai tidak layak.