AYOJAKARTA.COM – Bantuan Stimulus atau Bansos Penebalan, merupakan salah satu program pemerintah untuk terus menggerakkan roda perekonomian.
Diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu, Bantuan Stimulus atau Bansos Penebalan disalurkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 400,000.
Adapun kategori kelompok masyarakat yang memiliki peluang besar untuk mendapatkan Bantuan Stimulus atau Bansos Penebalan adalah KPM BPNT serta BPNT Plus PKH.
Disamping berupa uang tunai, keluarga penerima manfaat Bantuan Stimulus atau Bansos Penebalan juga berkesempatan memperoleh Beras sebanyak 20 Kilogram.
Pasca penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT Tahap Kedua atau periode salur April-Juni, pada akhir Juni Bansos Penebalan mulai disalurkan pemerintah.
Selain menggunakan lembaga perbankan atau melalui kartu KKS, penyaluran bansos juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Meski telah menjadi salah satu program pemerintah, tidak setiap KPM BPNT serta BPNT Plus memiliki kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima.
Terkait dengan komposisi bagi para calon penerima, berikut adalah daftar kategori kelompok masyarakat yang dipastikan Tidak akan menerima bantuan.
Kelompok masyarakat di urutan pertama yang bukan termasuk kategori penerima Bansos Penebalan atau Stimulus adalah tidak terdata dalam DTSEN.
Bukan hanya berlaku bagi bansos PKH dan BPNT yang merupakan program unggulan atau reguler, ketentuan serupa juga berlaku bagi jenis bantuan komplementer.
Jenis calon KPM berikutnya yang tidak akan menerima bansos penebalan adalah berada di dalam Desil Besar atau pengelompokan sosial ekonomi antara VI hingga X.
Adapun bansos penebalan untuk periode Juni-Juli yang saat ini tengah disalurkan, menyasar secara terbatas bagi KPM di Desil I sampai dengan V.
Kelompok kategori masyarakat selanjutnya yang tidak akan menerima banso penebalan adalah Bukan termasuk sebagai KPM BPNT serta BPNT Plus.
Berdasarkan BNBA atau By Name By Address calon KPM, sasaran penyaluran bansos penebalan periode Juni-Juli mencapai sekitar 18,3 KPM BPNT dan BPNT Plus PKH.
Mengacu pada ketentuan tersebut, dapat dipastikan bahwa KPM PKH Murni tidak akan termasuk kedalam daftar penerima manfaat bansos penebalan.
Adapun kategori kelompok masyarakat berikutnya yang tidak akan termasuk dalam daftar calon penerima bansos penebalan adalah dianggap sudah mampu atau layak.
Secara berkala, pemerintah melalui Kemensos akan terus melakukan pemutakhiran DTSEN sehingga data calon KPM akan terus mengalami pembaharuan.
Sehingga KPM yang tercatat sudah meninggal dunia atau Menolak bansos, akan secara otomatis terhapus dari daftar KPM. ***

Share this article
Bansos Penebalan Rp400rb & 20kg beras disalurkan ke KPM BPNT/PKH. Tak berlaku bagi warga tak terdata DTSEN, desil VI-X, dan KPM non-BPNT.