AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menghadirkan terobosan baru melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang memberikan bantuan modal usaha hingga 10 kali lipat lebih besar dibandingkan bantuan PKH reguler.
Program ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah digraduasi dari kepesertaan PKH karena mengalami peningkatan kesejahteraan ekonomi.
KPM yang telah berani mengundurkan diri dari program bantuan sosial akan mendapatkan modal usaha senilai Rp5-6 juta, jauh lebih besar dibandingkan bantuan PKH yang berkisar Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Ajak 4 Teman Kantormu! Program Jalan Kaki Berhadiah yang Bikin Semangat Kerja
Sebagai contoh nyata, seorang KPM yang telah menerima bantuan PKH sejak 2010 dengan komponen SD dan SMP, berhasil mengembangkan usaha kopi, gorengan, dan mie rebus menggunakan bantuan tersebut sebagai modal tambahan.
Setelah mengalami peningkatan ekonomi yang signifikan, KPM tersebut dengan sukarela keluar dari program PKH untuk memberikan kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Program PENA tidak hanya memberikan modal usaha, tetapi juga menyediakan pendampingan komprehensif melalui Klinik Program PENA yang mengajarkan teknik produksi, pemasaran offline dan online, serta manajemen usaha yang baik.
Terdapat kekeliruan informasi yang beredar terkait bantuan sosial Rp400.000 yang diklaim cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Berdasarkan sistem pencairan yang berlaku, untuk periode 3 bulan tidak ada bantuan yang bernominal Rp400.000 melalui kartu KKS.
Baca Juga: 500 Triliun Bantuan Sosial Kini Makin Tepat Sasaran! Sistem Pemeringkatan Baru Pastikan Keadilan untuk Rakyat
Bantuan senilai Rp400.000 yang sebenarnya adalah program Bantuan Atensi API (Alokasi Peningkatan Infrastruktur) yang dicairkan melalui kartu khusus Bank Mandiri, bukan melalui kartu KKS Merah Putih.
Program Atensi API ini mulai dicairkan sejak 2 Mei dan masih berlangsung hingga saat ini, dengan karakteristik kartu yang berbeda dari KKS standar.
Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pencairan dilakukan setiap 3 bulan, namun pada tahun 2024 sempat dilakukan pencairan per 2 bulan yang dapat mencapai nominal Rp400.000.
Perbedaan ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak terkecoh dengan informasi yang menyesatkan, karena setiap jenis bantuan memiliki mekanisme pencairan dan kartu yang berbeda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kementerian Sosial telah menetapkan kebijakan evaluasi bantuan sosial setiap 5 tahun sekali, khususnya untuk KPM usia produktif 20-50 tahun yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu tersebut.
Baca Juga: Siaga Rob Jakarta! Segera Persiapkan Diri Hadapi Banjir Pesisir 18-27 Juli 2025
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat.
Proses evaluasi akan dilakukan oleh pendamping sosial yang akan menghubungi KPM untuk menilai perkembangan kondisi ekonomi, aktivitas usaha, dan upaya peningkatan kesejahteraan yang telah dilakukan selama 5 tahun kepesertaan.
KPM yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat akan mengalami graduasi, namun pemerintah tidak melepas tanggung jawab begitu saja.
Mereka akan ditawarkan program pemberdayaan sosial melalui berbagai skema, termasuk program PENA dari Kementerian Sosial, program dari Kementerian UMKM, dan program pemberdayaan dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini mengacu pada prinsip bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bertujuan untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan menuju kemandirian ekonomi.
Khusus untuk KPM lansia dan disabilitas, mereka tidak akan mengalami graduasi karena kondisi khusus yang memerlukan perlindungan sosial berkelanjutan.***

Share this article
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menghadirkan terobosan baru melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)