AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret telah cair per tanggal 1 Maret 2023.
Pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki.
Diinformasikan bahwa jumlah seluruh penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret adalah sebanyak 803.121 siswa.
Di mana rincian jumlah tersebut adalah sebagai berikut:
1. SD/MI
Untuk penerima dengan jenjang SD/MI sebanyak 367.280 siswa.
Dengan jumlah dana yang diterima dan dapat digunakan per masing-masing siswa atau yang didapat adalah sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Dibuka, Cek Persyaratannya Dokumen Pendaftarannya Disini!
2. SMP/MTs
Untuk penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret jenjang SMP/MTs adalah sejumlah 222.120 siswa.
Dengan jumlah dana yang diterima dan dapat digunakan per masing-masing siswa adalah Rp 300.000.
3. SMA/MA
Sedangkan untuk jumlah penerima pada jenjang SMA/MA adalah sebanyak 79.636 siswa.
Dengan jumlah dana yang diterima dan dapat digunakan masing-masing siswa adalah sebesar Rp 420.000.
Baca Juga: Telah Dibuka! Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, Cek Cara dan Besaran Nominal di Sini!
4. SMK
Kemudian untuk penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret jenjang SMK adalah berjumlah 131.529 siswa.
Dimana per masing-masing siswa mendapat bantuan dana sebesar Rp 450.000 yang dapat digunakan.
Baca Juga: MANTUL! Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Telah Dibuka, Cek Besaran Dananya di SINI!
5. PKBM
Terakhir bagi siswa dengan jenjang PKBM tercatat terdapat 2.556 siswi penerima.
Dengan nominal bantuan yang dapat digunakan adalah sebesar Rp 300.000,-
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret ini agar menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.
Itulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret.***
Share this article
Buruan cek rekening, dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sudah cair mulai 1 Maret 2023 kemarin.