AYOJAKARTA.COM - Demi membantu buruh atau karyawan dengan keluarganya, tiap perusahaan biasanya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Idul Fitri.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang skema THR di 2023 pada hari raya Idul Fitri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan segera mengumumkan perihal skema THR 2023 dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Karyawan Belum 1 Tahun Bekerja Dapat THR Keagamaan? Bisa Banget, Ini Cara Hitungnya!
Namun aturan tunjangan hari raya tahun ini juga dapat diraba-raba dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: ATURAN THR 2023: Segera Diumumkan Jokowi, Segini Perkiraan THR yang Akan Diterima Oleh Karyawan
Ada beberapa ketentuan dalam penerimaan tunjangan keagamaan, antara lain yaknk:
a. Tunjangan keagamaan akan diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Tunjangan keagamaan akan diberikan kepada pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Baca Juga: Hore! Cuti Lebaran Ditambah, THR Lebaran 2023 Dimajukan, Paling Lambat Tanggal Segini Cair
Kemudian dalam penerimaan tunjangan yang akan diberikan oleh perusahaan juga telah diatur sebagaimana yang tercantum dalam sueat edaran tersebut.
Untuk karyawan atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun, atau lebih maka berhak mendapat THR satu bulan upah.
Sedangkan untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan, tetapi bisa mendapatkan tunjangan keagamaan.
Artikel Terkait
Asyik! Buruan Daftar Mudik Lebaran Gratis 2023 Bersama PT Hyundai Motors Indonesia, Bisa Dapat THR Rp20 Juta
Mau Mudik Gratis Naik Mobil Hyundai Stargazer dan Dapat THR? Yuk Ikutan Kompetisinya, Cek Syaratnya di Sini!
Siap-siap THR PNS Cair 13 April 2023, Benarkah? Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
HORE! Fix Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Maju 2 Hari, Pemerintah Imbau Pembagian THR Dipercepat
Pemerintah Desak THR Karyawan Perusahaan Swasta Dipercepat, Ini Penjelasan dari Menhub!