AYOJAKARTA.COM - Demi membantu buruh atau karyawan dengan keluarganya, tiap perusahaan biasanya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Idul Fitri.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang skema THR di 2023 pada hari raya Idul Fitri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan segera mengumumkan perihal skema THR 2023 dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Karyawan Belum 1 Tahun Bekerja Dapat THR Keagamaan? Bisa Banget, Ini Cara Hitungnya!
Namun aturan tunjangan hari raya tahun ini juga dapat diraba-raba dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: ATURAN THR 2023: Segera Diumumkan Jokowi, Segini Perkiraan THR yang Akan Diterima Oleh Karyawan
Ada beberapa ketentuan dalam penerimaan tunjangan keagamaan, antara lain yaknk:
a. Tunjangan keagamaan akan diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Tunjangan keagamaan akan diberikan kepada pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Baca Juga: Hore! Cuti Lebaran Ditambah, THR Lebaran 2023 Dimajukan, Paling Lambat Tanggal Segini Cair
Kemudian dalam penerimaan tunjangan yang akan diberikan oleh perusahaan juga telah diatur sebagaimana yang tercantum dalam sueat edaran tersebut.
Untuk karyawan atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun, atau lebih maka berhak mendapat THR satu bulan upah.
Sedangkan untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan, tetapi bisa mendapatkan tunjangan keagamaan.
Baca Juga: Wow! Demi THR Online untuk Followers, Ria Ricis Rela Sahur di Kolam Renang: Sensasinya Luar Biasa
Untuk mengetahui banyaknya yang diterima tunjangan tersebut yakni dapat dilakukan dengan cara : masa kerja/ dibagi 12 di kali 1 bulan upah.
Namun bagi karyawan yang belum memiliki kasa kerja selama satu tahun, dapat atau tidaknya tunjangan keagaamaan, itu tergantung dari kebijakan perusahaan terkait.
Berkenaan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tunjangan keagamaan harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.***

Share this article
Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan yang belum 1 tahun sama-sama akan menerima THR 2023, begini cara menghitung besarannya.