3 Perubahan Peraturan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat di BRI, Debitur Wajib Tahu Agar Lolos!

- Minggu, 26 Maret 2023 | 07:07 WIB
3 Perubahan Peraturan KUR BRI (YouTube MLH Channel)
3 Perubahan Peraturan KUR BRI (YouTube MLH Channel)

AYOJAKARTA.COM – Bank Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga resmi penyedia Kredit Usaha Rakyat, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan dalam pengajuan pinjaman.

Syarat dan ketentuan Kredit Usaha Rakyat di BRI yang selama ini diketahui para calon nasabah, pada tahun ini mengalami perubahan.

Adanya perubahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI tersebut merupakan salah satu upaya memaksimalkan pelayanan bagi debitur.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa bagi Pekerja Berat, Apa Mendapat Keringanan? Simak Penjelasan dari Ulama Berikut Ini

Berikut ini merupakan perubahan atau perbedaan antara KUR BRI pada tahun 2022 dengan KUR tahun 2023.

Pada tahun 2022 yang lalu, KUR BRI memiliki tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil.

Sedangkan untuk tahun 2023 ini, bagi debitur baru KUR BRI Supermicro memiliki suku bunga sebesar 3 persen per tahun.

Sementara bagi debitur baru akan dikenakan suku bunga sebesar 6 persen per tahun untuk KUR Mikro dan KUR Kecil pada pinjaman pertama.

Baca Juga: Ramai Desakan Surat Edaran Larangan Bukber Dibatalkan, Menko Polhukam Mahfud MD: Saya Patuh Aturan!

Untuk pinjaman kedua suplesi pertama, calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 7 persen per tahun.

Untuk pinjaman ketiga suplesi kedua, calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 8 persen per tahun.

Dan untuk pinjaman keempat suplesi ketiga calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 9 persen per tahun.

Baca Juga: ATURAN THR 2023: Segera Diumumkan Jokowi, Segini Perkiraan THR yang Akan Diterima Oleh Karyawan

Selain suku bunga, perubahan persyaratan dan ketentuan KUR BRI juga terjadi pada kriteria calon debitur.

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: YouTube MLH Channel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X