AYOJAKARTA.COM - Pinjeman Online (pinjol) belakangan ini ramai dipergunakan sebagai salah satu cara untuk meminjam uang atau dana secara cepat.
Hanya saja belakangan ini pinjol menjadi tercorang lantaran banyak sekali oknum-oknum yang menjalankan pinjaman online secara ilegal.
Berkenaan dengan tersebut, pastikan Anda meminjam uang di pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Butuh Pinjaman Syariah Online? Berikut 9 Lembaga Terpercaya yang Sudah Terdaftar di OJK!
Selain terdaftar di OJK, jika ingin meminjam uang tanpa riba ada yang namanya pinjaman syariah online Peer-2-peer (P2P) lending berbasis syariah
Pinjaman online Syariah ini menawarkan fasilitas pinjaman uang yang menerapkan hukum syariah.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube My Ano Channel pada Kamis, (30/3/2023) berikut rekomendasi lima pinjol Syariah yang terdaftar di OJK.
1. Danakoo
Danakoo merupakan pinjaman online Syariah P2P yang telah terdaftar di OJK.
Terdapat dua jenis produk dalam aplikasi Pinjol Syariah ini yakni Syariah pinjaman multijasa Syariah, dan pinjaman multiguna Syariah.
Pinjaman multijasa sendiri yakni pinjaman pribadi tanpa riba yang ditujukan untuk membayar keperluan umum dengan akad Wakalah bil Ujrah.
Sementara, pinjaman multiguna ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang seperti DP Rumah atau kendaraan dengan Akad Murabahah.
Imbal hasil yang harus dibayar dari dua produk pinjaman yakni hanya 1% sampai 5%, tergantung besaran pinjaman.
Artikel Terkait
PNM Padang Raih 2 Penghargaan Sekaligus pada Acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan OJK
Kantongi Persetujuan OJK, bank bjb Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu
Rights Issue BTN Dapat Peryataan Efektif OJK, CIMB Sekuritas Jadi Pembeli Siaga
Inilah Daftar 102 Pinjol Resmi OJK Februari 2023, Yang Lain Abal-abal Bukan Pinjol Legal, Waspada Diperdaya!
Apakah Ada Pinjol Syariah? Ini Daftar Pinjol Syariah Resmi OJK 2023, Alhamdulillah Berkah!