AYOJAKARTA.COM – Kasus korupsi di PT Waskita Karya (WSKT) diketahui menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Pasalnya uang supplay chain financing (SCF) yang telah dicairkan atas proposal pembiayaan proyek pembangunan fiktif yang nilainya lebih dari Rp 19 triliun meninggalkan bunga tinggi.
Seharusnya bunga tersebut menjadi wewenang manajemen Waskita Karya untuk melunasinya.
Tetapi dengan kondisi saat ini, di mana para jajaran PT Waskita Karya sendiri menjadi tersangka korupsi, kemudian muncul pertanyaan siapakah yang kemudian harus melunasi bunga tersebut?
Pasalnya pihak Waskita Karya sendiri justru tidak menggunakan uang SCF tersebut untuk keperluan pembiayaan proyek yang seharusnya, namun justru untuk kegiatan hedonis dan dibagi-bagikan.
“SCF itu peruntukannya untuk pembiayaan proyek, dalam kasus ini SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek yang dilakukan Waskita,” ujar Kuntadi Jampidsus Kejagung dilansir dari Republika.co.id pada Kamis (4/5/2023).
“Tetapi justru setelah pencairan SCF itu, uangnya digunakan untuk kegiatan macam-macam. Untuk entertaint (hura-hura), untuk dibagi-bagi, keluar dari peruntukan SCF itu sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Bengkel Hen's Motor Sports di Jawa Barat Dapat Rating Jelek, Netizen: Mahal, Malah Nambah Parah!
Kuntadi juga menegaskan akibat dari korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Belum lagi soal bunga yang harus ditanggung untuk dilunasi, Kuntadi juga mempertanyakan siapakah yang akan menanggung bunga tersebut.
“Sekarang, siapa yang menanggung bunga itu?” tanya Kuntadi.
Kuntadi juga menegaskan jika kerugian tak hanya soal kredit yang sudah diambil, namun juga persoalan siapakah yang kemudian harus melunasi dan menanggung bunga tinggi dari pencairan SCF tersebut.
“Artinya kerugiannya bukan seberapa besar kredit yang diambil, tetapi soal siapa yang menanggung bunga tinggi dari SCF itu,” tutur Kuntadi.
“Menariknya kasus SCF ini, yang seharusnya SCF untuk pembiayaan proyek, tetapi tidak, dan digunakan untuk proyek fiktif, dan hal-hal yang lain,” imbuhnya.
Selama jalannya penyidikan, Jampidsus Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Waskita Karya.***
Artikel ini telah tayang di Republika.co.id dengan judul "Kejagung: Korupsi Waskita Karya Uangnya Dibagi-bagi dan Hedonisme"

Share this article
Selama jalannya penyidikan, Jampidsus Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Waskita Karya