AYOJAKARTA.COM - Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI merupakan bantuan modal untuk pengembangan usaha.
Dasar hukum pemberian Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI bagi calon nasabah adalah Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023.
Selain Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian, dasar hukum Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI adalah Juknis SIKP.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Plafon Rp 16-50 Juta dengan Suku Bunga Rendah
Dengan kedua aturan tersebut, maka Bank Penyalur memiliki kewenangan untuk menentukan penerima pinjaman.
Bagi masyarakat atau calon nasabah yang pengajuannya berujung penolakan, tetap dimungkinkan menerima pinjaman non KUR.
Hal tersebut juga sejalan dengan peraturan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tertanggal 9 Februari 2023.
Baca Juga: Tanpa Bunga dan Riba, Dapatkan Modal hingga Rp 500 Juta dengan KUR Syariah BSI!
Dasar hukum lainnya yang menjadi peraturan pemberian KUR adalah Keputusan Menteri Keuangan atau KMK.
Melalui peraturan ini, Pemerintah menetapkan nilai subsidi yang diberikan kepada Bank Penyalur layanan KUR.
Namun sayangnya, peraturan Keputusan Menteri Keuangan tersebut untuk saat ini masih belum sepenuhnya ada atau tersedia.
Akibat dari belum tersedianya Keputusan Menteri Keuangan, maka dimungkinkan akan berdampak pada penghentian pinjaman KUR mulai bulan Juli mendatang.
Meski demikian, Bank Rakyat Indonesia selaku penyedia layanan masih memiliki sejumlah fasilitas pinjaman lain.
Pertanyaan yang banyak diajukan calon nasabah adalah mengapa layanan Kredit Usaha Rakyat berpotensi dihentikan?
Baca Juga: Auto Lolos Survei! Kunci Jitu Pengajuan KUR BRI Disetujui Pihak Bank, Cek Tips Lengkapnya di SINI!
Belum adanya Keputusan dari Menteri Keuangan terkait dengan nilai subsidi bunga, itulah kiranya yang menjadi potensi ditutupnya KUR.
Dengan belum dikeluarkannya keputusan tersebut, maka bank penyalur bisa mengalami dampak jika layanan KUR terus dilanjutkan.
Adanya perbedaan antara besaran subsidi dengan rencana biaya bunga KUR, akan berdampak tidak terpenuhinya ekspektasi.
Selain itu, KUR yang sudah disalurkan sejak Maret hingga saat ini juga tidak dapat dilakukan pembukuan subsidi.
Guna menjembatani hal tersebut, Bank Penyalur KUR perlu memberlakukan Accrual Basis atau pencatatan saat transaksi dalam kondisi kas belum diterima.
Adanya potensi KUR ditutup juga dikarenakan BRI sebagai penyalur dianggap tidak memenuhi Governance penyaluran KUR tahun 2023.
Baca Juga: Dijamin Bebas Riba dan Sesuai Syariah, Inilah Keunggulan Layanan KUR BSI 2023
Adapun yang menjadi landasan pemberian KUR ke nasabah saat ini hanya mengacu pada notulen rapat dengan Kemenko Perekonomian RI tanggal 9 Maret 2023.
Namun demikian, KUR BRI bisa kembali dilanjutkan apabila KMK telah ditetapkan selambatnya pada bulan Juni 2023 ini.
Berdasar pada besaran nilai subsidi yang sesuai ekspektasi, penyaluran KUR juga hanya bisa diberikan sampai dengan Oktober 2023.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Selasa, 13 Juni 2023 dari kanal YouTube ENR Project.***

Share this article
Untuk menjembatani hal itu, bank penyalur perlu memberlakukan Accrual Basis atau pencatatan saat transaksi dalam kondisi kas belum diterima.