AYOJAKARTA.COM – Kredit Pintar legal atau Ilegal, pertanyaan ini pasti sering ditanyakan oleh orang yang ingin mengajukan pinjaman dana cepat khususnya melalui aplikasi Kredit Pintar.
Dilansir dari laman resminya, Kredit Pintar merupakan sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diluncurkan untuk memudahkan masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat, kapanpun dan di manapun.
Pengajuan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar ini persyaratannya mudah yaitu cukup bermodalkan HP serta kartu identitas seperti KTP.
Aplikasi ini memungkinkan kamu bisa mengajukan pinjaman mulai Rp600 ribu hingga Rp20 juta dengan tenor 91 sampai 360 hari atau 2 hingga 12 bulan.
Baca Juga: Motor Hilang Dicuri saat Kredit Belum Lunas, Apakah Tetap Harus Bayar Sisa Cicilan?
Terkait dengan suku bunga, pinjaman Kredit Pintar membebankan suku bunga maksimal tahunannya 11 persen.
Selain itu, kamu yang ingin meminjam juga harus tahu bahwa akan ada biaya admin di awal sebesar 5 hingga 15 persen.
Apakah Kredit Pintar legal atau ilegal?
Menjawab pertanyaan tersebut, dalam laman resmi Kredit Pintar disebutkan bahwa perusahaan fintech ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini berarti Kredit Pintar merupakan pinjol legal karena terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Tentu saja. Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019,” tulis dalam keterangan resmi laman Kredit Pintar, dikutip pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar berkomitmen untuk selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Kredit Motor dengan Pinjaman BCA Apakah Bisa? Intip Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini
Komitmen ini termasuk di dalamnya menjaga kerahasiaan data nasabah, sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan kebocoran data yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal.
Bagi kamu butuh dana cepat, tak perlu ragu lagi untuk mengajukan pinjaman online Kredit Pintar, karena perusahaan fintech ini terbukti legal yang resmi terdaftar dan diawasi OJK.
Apa syarat pengajuan pinjaman online Kredit Pintar?
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Lagi? Ini 3 Jenis Kredit yang Dibolehkan Ajukan Pinjaman
Syarat pengajuan pinjaman melalui perusahaan fintech ini sangatlah mudah, berikut ini rinciannya:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Berdomisili di Indonesia
- Memiliki rekening atas nama pribadi
- KTP
Cara pengajuan pinjaman online Kredit Pintar
Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah cara pengajuan pinjaman online melalui aplikasi Kredit Pintar:
- Unduh aplikasi Kredit Pintar
- Buat akun dan login ke akun Kredit Pintar dengan menggunakan nomor HP
- Pilih nominal pinjaman
- Pilih tenor pinjaman atau jangka waktu pengembalian
- Unggah dokumen dan data yang diminta
- Kemudian tunggu proses verifikasi. Biasanya pengajuan pinjaman akan dicairkan dalam waktu kurang dari 24 jam
Itulah jawaban pertanyaan mengenai Kredit Pintar apakah legal atau Ilegal.***

Share this article
Pengajuan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar persyaratannya mudah yaitu cukup bermodalkan HP dan KTP.