Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional, Bukan Cuma dari Riba

Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional (Freepik @pch.vector)

Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional (Freepik @pch.vector)

AYOJAKARTA.COM -- Peer to peer (P2P) lending online merupakan salah satu produk keuangan anyar yang muncul dari ekosistem fintech.

Produk ini sekarang menjamur dan mudah ditemukan. Dalam istilah lain, P2P lending juga dikenal sebagai pijol alias pinjaman online.

Di Indonesia, ada jenis pinjol Syariah sebagai alternatif dari pinjol konvensional. Pinjol syariah ini memiliki sejumlah perbedaan dengan pinjol konvensional, yakni dengan bersandar pada prinsip-prinsip Syariah.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Syariah di Indonesia yang Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK

Dalam risalah "Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer To Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia" yang terbit di Nuris Journal of Education and Islamic Studies, disebutkan bahwa fungsi dari fintech Syariah dan konvensional sebenarnya sama, yaitu memberikan layanan jasa keuangan.

Perbedaan utamanya terletak pada akad pembiayaan pada fintech Syariah, yang mengikuti aturan-aturan dari syariat Islam. Meskipun telah menggunakan dasar hukum sesuai Syariah, Dewan Syariah Nasional juga memberikan panduan terkait keberadaan fintech Syariah.

Dasar hukum untuk fintech Syariah mencakup Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, yang memberikan ketetapan yang harus diikuti oleh lembaga teknologi keuangan terbaru di Indonesia.

Perbedaan paling utama antara P2P financing konvensional dengan Syariah adalah terdapat pada produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, khususnya bunga bank (riba).

Produk Syariah harus sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Perbedaan Pinjol Syariah dan Pinjol Konvensional

Terdapat tiga aspek pokok perbedaan pinjol Syariah danpinjol konvensional yang ada di Indonesia, yakni dilihat dari suku bunga, risiko dan cicilan, serta ketersediaan dana pinjaman.

Baca Juga: Waspada! OJK Beberkan Pinjol Ilegal Semakin Culas, Sasar Warga yang Tak Pinjam Uang

Suku Bunga

Suku bunga pada fintech konvensional dikenakan kepada peminjam sebagai keuntungan bagi perusahaan fintech. Peminjam harus mengembalikan pinjaman bersama dengan bunga yang telah ditentukan.

Sementara itu, pada fintech syariah, peminjam tidak dikenakan bunga karena bunga mengandung unsur riba yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Sebagai gantinya, skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Syariah, seperti bagi hasil atau akad-akad lain, digunakan untuk mengatur pembayaran atas dana yang dipinjamkan.

Risiko dan Cicilan

Risiko dan cicilan pada fintech konvensional sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Jika terjadi risiko atau keterlambatan pembayaran, nasabah harus menanggung konsekuensinya, seperti denda atau biaya tambahan.

Sedangkan pada fintech syariah, risiko dan cicilan dihadapi bersama antara perusahaan dan nasabah. Ketika ada risiko atau masalah, baik perusahaan maupun nasabah bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Ketersediaan Dana Pinjaman

Ketersediaan dana pinjaman pada fintech konvensional terbatas pada tujuan-tujuan tertentu dan tidak mencakup pembiayaan untuk pendidikan, haji, umrah, dan sebagainya.

Sementara itu, pada fintech syariah, terdapat ketersediaan dana pinjaman untuk tujuan-tujuan seperti pendidikan, haji, umrah, dan lain sebagainya yang tidak ditawarkan dalam fintech konvensional. Hal ini sesuai dengan prinsip Syariah yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam bidang keuangan tanpa melanggar aturan Syariah.

Baca Juga: Jurus Terhindar dari Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK


P2P lending alias pinjol syariah yang juga menjadi bagian dari ekosistem fintech punya naungan asosiasi tersendiri.

Keberadaan fintech Syariah di Indonesia menarik perhatian masyarakat, yang tercermin dari pembentukan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). AFSI berfungsi sebagai wadah khusus untuk mendukung dan mengawasi pelaku usaha fintech Syariah di Indonesia, serta melegalkan layanan transaksi ekonomi mereka yang dapat didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kinerja fintech Syariah di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang layanan pembiayaan menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Syariah.

Keberadaan fintech Syariah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga terhindar dari unsur riba, gharar, tadlis, maysir, dharar, zhulm, dan haram.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.