Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional, Bukan Cuma dari Riba

Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional (Freepik @pch.vector)
Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional (Freepik @pch.vector)

AYOJAKARTA.COM -- Peer to peer (P2P) lending online merupakan salah satu produk keuangan anyar yang muncul dari ekosistem fintech.

Produk ini sekarang menjamur dan mudah ditemukan. Dalam istilah lain, P2P lending juga dikenal sebagai pijol alias pinjaman online.

Di Indonesia, ada jenis pinjol Syariah sebagai alternatif dari pinjol konvensional. Pinjol syariah ini memiliki sejumlah perbedaan dengan pinjol konvensional, yakni dengan bersandar pada prinsip-prinsip Syariah.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Syariah di Indonesia yang Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK

Dalam risalah "Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer To Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia" yang terbit di Nuris Journal of Education and Islamic Studies, disebutkan bahwa fungsi dari fintech Syariah dan konvensional sebenarnya sama, yaitu memberikan layanan jasa keuangan.

Perbedaan utamanya terletak pada akad pembiayaan pada fintech Syariah, yang mengikuti aturan-aturan dari syariat Islam. Meskipun telah menggunakan dasar hukum sesuai Syariah, Dewan Syariah Nasional juga memberikan panduan terkait keberadaan fintech Syariah.

Dasar hukum untuk fintech Syariah mencakup Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, yang memberikan ketetapan yang harus diikuti oleh lembaga teknologi keuangan terbaru di Indonesia.

Perbedaan paling utama antara P2P financing konvensional dengan Syariah adalah terdapat pada produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, khususnya bunga bank (riba).

Produk Syariah harus sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Perbedaan Pinjol Syariah dan Pinjol Konvensional

Terdapat tiga aspek pokok perbedaan pinjol Syariah danpinjol konvensional yang ada di Indonesia, yakni dilihat dari suku bunga, risiko dan cicilan, serta ketersediaan dana pinjaman.

Baca Juga: Waspada! OJK Beberkan Pinjol Ilegal Semakin Culas, Sasar Warga yang Tak Pinjam Uang

Suku Bunga

Suku bunga pada fintech konvensional dikenakan kepada peminjam sebagai keuntungan bagi perusahaan fintech. Peminjam harus mengembalikan pinjaman bersama dengan bunga yang telah ditentukan.

Sementara itu, pada fintech syariah, peminjam tidak dikenakan bunga karena bunga mengandung unsur riba yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Sebagai gantinya, skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Syariah, seperti bagi hasil atau akad-akad lain, digunakan untuk mengatur pembayaran atas dana yang dipinjamkan.

Risiko dan Cicilan

Risiko dan cicilan pada fintech konvensional sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Jika terjadi risiko atau keterlambatan pembayaran, nasabah harus menanggung konsekuensinya, seperti denda atau biaya tambahan.

Sedangkan pada fintech syariah, risiko dan cicilan dihadapi bersama antara perusahaan dan nasabah. Ketika ada risiko atau masalah, baik perusahaan maupun nasabah bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Ketersediaan Dana Pinjaman

Ketersediaan dana pinjaman pada fintech konvensional terbatas pada tujuan-tujuan tertentu dan tidak mencakup pembiayaan untuk pendidikan, haji, umrah, dan sebagainya.

Sementara itu, pada fintech syariah, terdapat ketersediaan dana pinjaman untuk tujuan-tujuan seperti pendidikan, haji, umrah, dan lain sebagainya yang tidak ditawarkan dalam fintech konvensional. Hal ini sesuai dengan prinsip Syariah yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam bidang keuangan tanpa melanggar aturan Syariah.

Baca Juga: Jurus Terhindar dari Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK


P2P lending alias pinjol syariah yang juga menjadi bagian dari ekosistem fintech punya naungan asosiasi tersendiri.

Keberadaan fintech Syariah di Indonesia menarik perhatian masyarakat, yang tercermin dari pembentukan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). AFSI berfungsi sebagai wadah khusus untuk mendukung dan mengawasi pelaku usaha fintech Syariah di Indonesia, serta melegalkan layanan transaksi ekonomi mereka yang dapat didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kinerja fintech Syariah di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang layanan pembiayaan menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Syariah.

Keberadaan fintech Syariah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga terhindar dari unsur riba, gharar, tadlis, maysir, dharar, zhulm, dan haram.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# konvensional
# Fintech
# Syariah
# pinjol
# Riba

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).