AYOJAKARTA.COM – Ada empat wilayah dengan Upah Minimum atau UM pada 2023 yang berpeluang untuk menembus angka Rp5 juta per bulan.
Keempat wilayan itu adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang.
Bagaimana perhitungannya, silakan simak penjelasan yang mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) 2023. Beleid itu ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022, kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Kamu Berani Ngga Back Up Saya?
Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.
Begini perhitungan untuk menetapkan UMK 2023 dan UMP 2023, silakan simak beberapa pasal dalam Permnenaker No. 18/2022 seperti di bawah ini:
PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Upah Minimum terdiri atas:
- Upah Minimum provinsi;
- Upah Minimum kabupaten/kota.
(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:
- daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
- kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan
- daerah hasil pemekaran.
Bagian Kedua
Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum
Pasal 6
(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.
(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bocorkan Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Benar, Rezeki akan Ikut Mengalir
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
- bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
- bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 7
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Kenapa Mulut Kita Satu dan Telinga Kita Dua, Ini Rahasia Menurut Al Quran
Upah Minimum yang Akan Tembus Angka Rp5 Juta per Bulan
Mengacu pada Permenaker No. 18 tahun 2022 dan data Upah Minimum pada 2022, ada empat wilayah yang berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan yakni:
- Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Provinsi Jakarta: Rp 4.641.854
Melihat data kenaikan Upah Minimum (UM) 2023 adalah 10 persen dan data UM 2022, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi berpeluang sekali untuk menembus angka Rp5 juta.
Baca Juga: Sudah Tahu UMP atau UMK 2023 di Kota Kalian Naik Barapa? Begini Cara Hitungnya
Terkait dengan UMP DKI 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Gubernur DKI waktu itu, Anies Baswedan, tentang besaran upah minimum. Anies ketika itu menetapman UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.
Akhirnya UMP DKI 2022 yang berlaku adalah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.
Nah, UMP DKI 2023 akan menembus angka Rp5 juta kalau terjadi kenaikan 10 persen sesuai dengan batas yang diperkenankan oleh pemerintah pusat.
Demikian penjelasan tentang perhitungan UMP DKI 2023, UMK Bekasi 2023, dan UMK Karawang 2023 yang berpeluang menembus angka Rp5 juta.

Share this article
UMP DKI, UMK Bekasi untuk kota dan kabupaten, UMK Karawang 2023 berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan.