AYOJAKARTA.COM – Ada empat wilayah dengan Upah Minimum atau UM pada 2023 yang berpeluang untuk menembus angka Rp5 juta per bulan.
Keempat wilayan itu adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang.
Bagaimana perhitungannya, silakan simak penjelasan yang mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) 2023. Beleid itu ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022, kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Kamu Berani Ngga Back Up Saya?
Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.
Begini perhitungan untuk menetapkan UMK 2023 dan UMP 2023, silakan simak beberapa pasal dalam Permnenaker No. 18/2022 seperti di bawah ini:
PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Upah Minimum terdiri atas:
- Upah Minimum provinsi;
- Upah Minimum kabupaten/kota.
(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:
Artikel Terkait
Siap Hadapi Resesi, UMP-UMK 2023 Untuk Semua Wilayah Akan Naik Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Menaker
Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022
Jadwal Resmi Pengumuman Penetapan Kenaikan UMP dan UMK 2023
Kabar Gembira Nih! Menaker Ida Fauziyah Janjikan UMK-UMP 2023 Akan Naik, Segini Besarannya
Waduh! UMP Jakarta Lebih Rendah dari UMK Daerah Ini, Intip Gaji di Daerah Tertinggi yang 2023 Makin Naik
UMP 2023 Akan Naik Sebesar 13 Persen? Catat Penjelasan dari Kemnaker dan Tanggal Mainnya!
Ternyata, Kenaikan UMP dan UMK 2023 Maksimal 10 Persen, Begini Perhitungan Upah Minimum
UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu
Naik Maksmimal 10 Persen, UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 28 November, UMK 2023 Paling Telat 7 Desember
Sudah Tahu UMP atau UMK 2023 di Kota Kalian Naik Barapa? Begini Cara Hitungnya