UMP DKI 2023, UMK Bekasi 2023, UMK Karawang 2023 Berpeluang Tembus Rp5 Juta per Bulan, Begini Hitungannya

- Minggu, 20 November 2022 | 12:48 WIB
Menaker Resmi Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Berlaku Mulai 1 Januari 2023! (kemnaker.go.id)
Menaker Resmi Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Berlaku Mulai 1 Januari 2023! (kemnaker.go.id)

AYOJAKARTA.COM – Ada empat wilayah dengan Upah Minimum atau UM pada 2023 yang berpeluang untuk menembus angka Rp5 juta per bulan.

Keempat wilayan itu adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang.

Bagaimana perhitungannya, silakan simak penjelasan yang mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) 2023. Beleid itu ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022,  kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Kamu Berani Ngga Back Up Saya?

Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.

Begini perhitungan untuk menetapkan UMK 2023 dan UMP 2023, silakan simak beberapa pasal dalam Permnenaker No. 18/2022 seperti di bawah ini:

PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Upah Minimum terdiri atas:

  1. Upah Minimum provinsi;
  2. Upah Minimum kabupaten/kota.

(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X