AYOJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya memberikan kabar bahagia buat para penerima dana bantuan BSU 2022.
Kemnaker sebut masih ada waktu bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan tersebut hingga akhir Desember 2022 ini.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan jika batas terakhir dari pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji hanya sampai pada Selasa, 20 Desember 2022.
Namun saat ini batas waktu pencairan BSU subsidi gaji Rp600.000 akan diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
"Kabar Baik untuk mu Rekanaker! Batas Waktu Pencairan BSU 2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho," tulisnya di caption @kemnaker, Selasa, 20 Desember 2022.
Kemudian Bantuan Subsidi Gaji/Upah ini bisa diambil melalui Kantor Pos mana saja yang terdekat dari lokasi.
Bagi masyarakat yang berhak menerima dana bantuan ini dan namanya sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat Kantor Pos.
“Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di kantor pos terdekat” tulisnya.
Catatan, jangan lupa tunjukan QR code pada aplikasi Pospay serta membawa kartu identitas diri.
Baca Juga: 6 Hari Lagi Batas Pengambilan Berakhir, Ini Cara Cek dan Ambil BSU Lewat Kantor Pos
Selanjutnya, ada beberapa tahap untuk dapat mencairkan bantuan BSU sebesar Rp 600.000 di kantor pos. Langkah pertama adalah pastikan nama sebagai penerima BSU.
Untuk mengecek penerima BSU bisa di link bsu.kemnaker.go.id dengan langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai.
- Lanjut masuk ke situs dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar.
- Isi data diri dengan lengkap (foto profil, alamat, nomor telepon, status pernikahan, pendidikan, dll).
- Setelah data lengkap, bisa langsung klik menu Siap Kerja di pojok kiri atas
Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.
Baca Juga: 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Tarik BLT Subsidi Gaji
Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU apakah sudah disalurkan atau belum. Jika belum artinya anda termasuk penerima BSU yang penyaluran dananya melalui kantor pos.
Sebagai informasi tambahan, untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pospay yang dapat di unduh pada Play store/App Store.

Share this article
Kemnaker umumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji diperpanjang hingga 27 Desember 2022.