AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) reguler yang disediakan pemerintah untuk penerima manfaat 2023 salah satunya adalah PKH.
Karena pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 belum juga dicairkan, banyak penerima manfaat yang mencari tahu kapan jadwal pencairannya.
Dalam artikel ini akan diinformasikan jadwal pencairan PKH tahap 1 sekaligus dengan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bansos ini.
Perihal pencairan PKH akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau bank penyalur nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial.
Menurut data penyaluran PHK sebelumnya, biasanya PKH akan dicairkan pada bulan kedua di hitungan per triwulan.
Untuk dapat menerima manfaat PKH tahun 2023, masyarakat perlu memenuhi tujuh syarat berikut seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Minggu (5/2/2023):
1. Wajib terdaftar dalam DTKS
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) akan melakukan pengecekan apakah keluarga calon penerima manfaat benar sudah terdaftar dalam data DTKS.
Jika ternyata belum terdaftar maka tidak bisa menerima bantuan PKH.
2. Harus memiliki komponen PKH
Komponen PKH terdiri dari pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
3. Memiliki data kependudukan
Artikel Terkait
5 Daftar Bansos yang Akan Cair Februari 2023, Apa Saja? Cek Selengkapnya di Sini!
Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Bansos Baru Rp6 Juta untuk KPM Usia Produktif, Cek di Sini
Belum Pernah Dapat Bansos? Mau Dapat 3 Bansos dari Pemerintah Tahun 2023? Cukup Pakai KTP dan KK, Ini Caranya
Mohon Maaf! Aturan Baru, 6 Golongan Ini Tidak Akan Dapatkan Bansos Lagi di Tahun 2023, Apa Saja? Simak di Sini
Batas Waktu Pemutakhiran Data Penerima Bansos BPNT dan BLT BBM akan Segera Berakhir, Cek Tanggalnya di Sini!