AYOJAKARTA.COM - Gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Cianjur beberapa bulan yang lalu menjadi mimpi buruk yang tak pernah diharapkan oleh siapapun.
Keberadaan sesar aktif yaitu Sesar Cugenang membuat masyarakat sekitar harus waspada akan potensi gempa bumi yang akan mengguncang sewaktu-waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, BMKG kemudian melakukan pemetaan bahaya gempa bumi oleh aktivitas sesar Cugenang di Kabupaten Cianjur.
Terbaru, BMKG akhirnya merilis hasil pemetaan zona bahaya Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang harus dicermati oleh masyarakat sekitar.
Baca Juga: Update BMKG Pagi Ini! Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Yogyakarta, Berpusat di Darat!
Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning).
Pada kesempatan kali ini, kami akan mengulas sedikit banyak tentang zona terlarang atau zona merah yang ada di sekitar wilayah Kabupaten Cianjur.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi BMKG, zona terlarang atau zona merah merupakan zona yang sangat rentan ketika terjadi bencana gempa bumi.
“Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).”
Di area zona ini, BMKG sama sekali tidak memberikan rekomendasi kegiatan aktif yang bisa dilakukan di area sekitar.
“Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru.”
Walaupun demikian, sebenarnya ada alternatif yang bisa dilakukan untuk pemanfaatan zona terlarang ini, yaitu ruang terbuka hijau, monumen, atau kawasan lindung.
Baca Juga: BMKG Tegaskan Jangan Panik, 7 Sesar Aktif Mengelilingi Kabupaten Cianjur: Bangun Rumah Harus.....
“Diprioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.”
Sementara itu, ada 4 kecamatan dan 12 desa yang menjadi bagian dari zona terlarang ini dengan luas sebesar 2,63 km2.
“Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.” ***

Share this article
Terbaru, BMKG akhirnya merilis hasil pemetaan zona bahaya Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang harus dicermati oleh masyarakat.