Setoran Pajak Hiburan di Kota Bogor Merosot Tajam Akibat PPKM

Ilustrasi PPKM
BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) merosot tajam akibat pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di Kota Bogor sejak Juli 2021 kemarin.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, penurunan PAD Kota Bogor akibat imbas dari kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah pusat kepada daerah, baik PPKM Darurat maupun PPKM Level 4.
"Pada Januari hingga Februari 2021 PAD Kota Bogor cukup baik. Malah lebih baik dibandingkan 2020 lalu. Tapi perlahan merosot lagi karena berbagai pembatasan," katanya, Selasa 24 Agustus 2021.
Kendati mengalami penurunan, Lia menilai hal tersebut sangatlah wajar terjadi sebab pada PPKM Darurat dan PPKM Level 4 daya beli masyarakat juga mengalami penurunan akibat berbagai pembatasan.
"Turun juga, kan demi menekan angka Covid-19. Saya rasa juga hampir setiap daerah mengalami hal yang sama," ungkapnya.
Hingga Agustus 2021 ini, PAD Kota Bogor baru mencapai Rp328 miliar dari target PAD sebesar Rp966,9 miliar pada tahun 2021 ini.
"Harusnya pada Juli 2021 kemarin, PAD Kota Bogor idealnya harus sudah mencapai 50 persen dari target, karena beragam pembatasan makanya target PAD Kota Bogor sedikit melenceng," ujarnya.
Total sebanyak sembilan sektor pajak yang tergabung dalam PAD Kota Bogor, pajak dari sektor hiburan yang paling mengalami penurunan.
"Pada 2020 kemarin, Kota Bogor menerima pajak sebesar Rp8,9 miliar dari sektor hiburan. Sedangkan pada 2021 hingga Agustus ini hanya sebesar Rp4 miliar atau 34,34 persen dari target yang ditetapkan," bebernya.
Lia berharap dengan adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah dan penyebaran Covid-19 Kota Bogor semakin terkendali geliat ekonomi semakin membaik sehingga target PAD Kota Bogor pada 2021 bisa sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Semoga saja Covid-19 ini segera membaik, agar sektor perekonomian kita bisa kembali pulih dan mampu menyumbang PAD untuk Kota Bogor," harapnya.
Realisasi PAD Kota Bogor Per-Agustus 2021
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Realisasi dari target: 58,03 persen atau Rp95,7 miliar
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)
Realisasi dari target: 59,20 persen atau Rp94,7 miliar
- Pajak Restoran
Realisasi dari target: 43,90 persen atau Rp61,8 miliar
- Pajak Hotel
Realisasi dari target: 50,18 persen atau Rp35,6 miliar
- Pajak Hiburan
Realisasi dari target: 15,76 persen atau Rp4 miliar
- Pajak reklame
Realisasi dari target: 34,34 persen atau Rp5,404 miliar
- Pajak parkir
Realisasi dari target: 30,99 persen atau Rp4,2 miliar
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Realisasi dari target: 45,39 persen atau Rp25 miliar
- Pajak Air Tanah
Realisasi dari target: 45,39 persen atau Rp1,9 miliar
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merosot tajam akibat pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di Kota Bogor sejak Juli 2021 kemarin.