AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan dan Guru Tahun 2022 pada website bkn.go.id.
Berikut rincian alurnya yang mudah untuk dimengerti.
1. Membuat akun SSCASN pada halaman https://sscasn.bkn.go.id.
Fungsi langkah pertama ini adalah untuk sebagai verifikasi data kependudukan pendaftar.
Data yang diperlukan dan disiapkan untuk membuat akun SSCASN adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK/Nomor KTP)
- Nama Lengkap
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor HP
- Password Akun
- Pertanyaan Pengaman
- Foto KTP
- Swafoto
2. Mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN.
3. Mendaftar pada formasi yang diinginkan.
Adapun hal yang perlu dilakukan pada saat mendaftar formasi yang diinginkan, yakni:
- Mengisi Biodata,
- Memilih Jenis Seleksi (Tenaga Teknis),
- Memilih Formasi yang diinginkan,
- Mengupload Dokumen,
- Resume atau melakukan cek terhadap semua data yang telah diisi.
4. Mencetak Kartu Pendaftaran.
5. Seleksi Administrasi oleh Panitia.
Pada tahapan ini, Panitia Penerimaan PPPK memverifikasi data pelamar yang telah masuk.
Kemudian pada tanggal yang telah ditentukan, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR
Daftar nama pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan oleh panitia.
Pelamar yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Ujian.
Sementara pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggah kepada panitia.***

Share this article
Pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah dibuka, simak cara alurnya step by step.