AYOJAKARTA.COM – Para perokok sepertinya harus menarik nafas dalam-dalam. Bukan cuma asap rokoknya.
Pasalnya, pada tahun depan harga rokok hampir pasti naik lagi. Kenapa begitu?
Hari ini, Kamis 3 November 2022, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok antara lain untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Cukai Rokok, menurut Menkeu, bertujuan juga untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10 hingga 18 tahun yang merokok.
Namun, kata Menkeu, pemerintah juga memahami bahwa industri rokok memiliki tenaga kerja. Selain itu dari sisi pertanian yakni hasil tembakau yang harus dipikirkan secara proporsional.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menkeu Sri Mulyani seperti disiarkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Menkeu, kenaikan nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Rata-rata 10 persen, menurut Menkeu Sri Mulyani, ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik 12 persen hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.
“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ungkap Menkeu.
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.
“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .
“Kami menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen
“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” ujarnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Selain itu, dalam penetapan cukai tembakau, menurut Menkeu, perlu memperhatikan penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut.
Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN. Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Share this article
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok.