AYOJAKARTA.COM — Penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen sudah resmi diberlakukan hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam keterangan persnya, Prabowo menjelaskan jika kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut Tanya berlaku untuk jasa dan barang mewah saja.
Seperti contoh pesawat jet pribadi, kapal pesiar, apartemen dengan harga lebih dari 30 miliar dan barang-barang yang digunakan oleh masyarakat papan atas.
Sedangkan untuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, minyak, ikan dan telur, tidak termasuk ke dalam daftar barang yang mengalami kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Itu berarti, kebutuhan pokok masyarakat tetap diberi pembebasan PPN dengan tarif 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo menekankan jika kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Prabowo telah berkoordinasi bersama jajarannya untuk memberikan bantuan pada masyarakat Indonesia.
Bantuan tersebut diantaranya beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan yang dibagi sebesar 10 kilogram per bulan.
Kemudian Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
Total paket stimulus yang diberikan pemerintah ini bernilai sebesar Rp38,6 triliun.***

Share this article
Prabowo menjelaskan jika kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut Tanya berlaku untuk jasa dan barang mewah saja.