AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen.
PPN yang awalnya sebesar 11 persen kini menjadi 12 persen dan efektif mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan rakyat kecil.
Kebijakan terkait kenaikan PPN ini diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Legal! Daftar Harga iPhone 16 hingga iPhone 16 Pro Max yang Resmi di Indonesia
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan PPN tentunya dilakukan secara bertahap dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini telah mencapai 12 persen.
Menurut Prabowo, peningkatan bertahap ini bertujuan meminimalisir dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan juga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Prabowo dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Apple Percepat Peluncuran iPhone 16 di Indonesia, Siap Dirilis Lebih Awal dari Target
Dalam keterangannya, Prabowo juga menyebutkan beberapa contoh barang mewah yang akan terkena PPN 12 persen, yaitu Pesawat jet pribadi, Kapal pesiar, dan juga Rumah mewah.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo
Kenaikan PPN 12 persen secara khusus ditargetkan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Prabowo memastikan bahwa barang dan jasa serta kebutuhan pokok masyarakat Indonesia akan tetap bebas PPN dengan tarif 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” imbuhnya.
Pemerintah menyadari akan potensi dampak atas kenaikan PPN terhadap daya beli, khususnya bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.
Pemerintah juga sudah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun.
Paket stimulus tersebut mencakup berbagai program bantuan sosial dan juga insentif ekonomi, antara lain:
Baca Juga: iPhone 16 Series Siap Masuk Indonesia Januari 2025, Ini Daftar Harganya yang Bikin Konsumen Lega
• Bantuan beras
Bantuan Beras 10 kilogram per bulan akan dialokasikan untuk 16 juta penerima.
• Diskon listrik
Diskon 50 persen untuk para pelanggan listrik dengan daya maksimal hingga 2.200 Volt.
• Pembiayaan industri padat karya
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: iPhone 16 Kanapa Gagal Rilis Januari 2025 di Indonesia? Ternyata Ini Alasannya
• Insentif PPh Pasal 21
Insentif pajak penghasilan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
• Bebas PPh untuk UMKM
Bebas Pajak Penghasilan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset kurang dari Rp500 juta per tahun.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah serta bagian dari strategi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
Dengan adanya paket stimulus, pemerintah berusaha meminimalisir dampak negatif atas kenaikan PPN terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.***

Share this article
Perlu diketahui, kenaikan PPN 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan rakyat kecil.