AYOJAKARTA.COM -- Hingga saat ini, masih ada kemungkinan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Seperti dikutip dari Yotube Metro TV, Sekjen Gerindra, Muzani yang mengatakan bahwa presiden Prabowo mendengar keberatan masyarakat soal kenaikan PPN 12 persen ini.
Lantas, apakah kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari dapat dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu singkat ini?
Baca Juga: PPN E-wallet dan QRIS Naik Jadi 12 Persen per Januari 2025, Ini Dampaknya Bagi Konsumen!
Menurut Ketua Komisi 11 DPR RI fraksi Golkar, Misbakhun, Presiden Prabowo saat ini sedang menjalankan konstitusi dengan meneruskan amanat Undang-undang sebelumnya.
“Presiden Prabowo sudah clear menyampaikan bahwa beliau taat kepada konstitusi sesuai dengan sebagai seorang melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya,” ungkap Misbakhun yang dikutip dari Youtube Metro TV.
Artinya, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan salah satu upaya Presiden Prabowo dalam menjalankan konstitusi dengan menerapkan peraturan Undang-undang sudah dibuat sebelumnya.
Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan kenaikan PPN 12 persen ini merupakan salah satu dari tugasnya (Prabowo) selama menjabat jadi Presiden.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Per Januari 2025, Apakah Kebijakan Baik untuk Rakyat?
“Jadi, PPN tetap naik ini dalam rangka Presiden menjalankan sumpah jabatannya,” jelasnya
Sebagai seorang presiden undang-undang dijalankan tetapi Presiden juga melakukan upaya moderasi mendengarkan apa yang keinginan Masyarakat kita.
Sementara, menurut Direktur Executive center of economic and law studies, Bima Yudistira, dengan waktu yang singkat ini kemungkinan kebijakan PPN 12 persen tidak bisa dibatalkan.
Jika perlu dibatalkan, kata Bima, kalau Pak Presiden memang berpihak kepada rakyat, jika berpikir ke sana sekarang ini, peluang mengganti undang-undang HPP ini dengan menerbitkan Perpu, peraturan pengganti undang-undang.
“Jika presiden memang berpihak kepada rakyat dan berpikir ke sana sekarang Ini pembahasannya adalah mau pakai apa merevisi undang-undang hpp-nya, Apakah menerbitkan Perpu peraturan pengganti undang-undang,”
Karena untuk merevisi Undang-undang dengan waktu singkat ini tidak mungkin jika melihat proses dan mekanismenya.
Namun, Bima menegaskan bahwa pembatalan PPN 12 persen adalah sebuah Langkah tepat untuk kegentingan dasar ekonomi sedang melemah daya beli merosot di tahun depan.***
Share this article
Apakah kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari dapat dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu singkat ini?