AYOJAKARTA.COM- Catat ya ini kriteria rekening yang akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, pihak PPATK melalui Instagram resminya menyebutkan akan melakukan pemblokiran dan penghentian sementara bagi rekening yang tidak ada transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan.
Informasi penting ini pun disampaikan oleh PPATK melalui pengumuman Instagram resminya.
PPATK menyebutkan alasan adanya pemblokiran ini untuk menghindari tindak pidana pencucian uang atau rekening dorman disalahgunakan.
Baca Juga: Viral! PPATK akan Blokir Rekening Dormant yang Tidak Aktif selama 3 Bulan
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulisnya.
Lebih lanjut pihak PPATK menyebutkan bahwa dana nasabah akan aman dan tidak akan hilang.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,"jelasnya.
Jenis rekening dorman sendiri terdiri dari:
- Rekening tabungan (Perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening rupiah/valas.
Kriteria rekening yang akan diblokir
- Tidak ada aktivitas transaksi keuangan selama beberapa waktu
- Terindikasi ada kegiatan ilegal seperti penipuan hingga pencucian uang.
Kebijakan yang diambil oleh PPATK ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).***
Share this article
Catat ya ini kriteria rekening yang akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).