AYOJAKARTA.COM — Status sebagai penerima KJP Plus 2024 tiba-tiba dibatalkan?
Pembatalan sebagai penerima KJP Plus bisa disebabkan oleh banyak hal.
Salah satunya terdeteksi memiliki kendaraan roda empat atau mobil dan kepemilikan aset NJOP >Rp1 M.
Namun, jika merasa tidak memiliki mobil dan aset NJOP >Rp1 M, penerima bisa melakukan sanggah.
Berdasarkan informasi terbaru, sanggahan dapat dilakukan di laman edujakarta.id.
Laman sanggahan ini hanya dapat diakses mulai tanggal 24 sampai 31 Desember 2024.
Jadi, bagi penerima yang status penerimaan KJP Plus-nya dibatalkan karena memiliki mobil dan aset NJOP >Rp1 M padahal tidak memiliki, bisa segera melakukan sanggahan sampai tanggal yang ditentukan.
Tata cara melakukan sanggahan atas kepemilikan mobil dan aset NJOP >Rp1 M bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang dibatalkan tidak lagi menjadi penerima KJP Plus tahap 2 dapat dilihat di bawah ini.
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, berikut cara sanggah kepemilikan mobil dan aset dengan NJOP di atas Rp1 M bagi penerima KJP Plus 2024:
Baca Juga: Data KJP Dibatalkan? Jangan Khawatir, Begini Solusi yang Harus Dilakukan!
- Masuk ke laman edujakarta.id atau langsung klik link berikut https://edujakarta.id/sanggahan/.
- Masukkan NIK peserta didik penerima KJP Plus, maka akan muncul data kepemilikan mobil atau aset dengan NJOP >Rp1 M.
- Bagi peserta didik yang akan melakukan sanggahan kepemilikan mobil, silakan isi sanggahan atau mengunggah dokumen bukti pemblokiran kepemilikan mobil dari Samsat.
- Sementara bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan aset, silakan isi sanggahan.
Perlu diingat, sanggahan dapat diakses mulai tanggal 24 sampai 31 Desember 2024.
Demikian cara sanggah kepemilikan mobil dan aset dengan NJOP di atas Rp1 M bagi penerima KJP Plus 2024.***
Share this article
Berikut cara sanggah kepemilikan mobil dan aset dengan NJOP di atas Rp1 M bagi penerima KJP Plus 2024.