AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan anak-anak di Jakarta.
Namun, seperti halnya kartu lainnya, kehilangan kartu atau lupa PIN KJP Plus bisa menjadi masalah yang menghambat penggunaan dana bantuan tersebut.
Apabila kartu KJP Plus Anda hilang atau Anda lupa PIN-nya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke Bank DKI.
"Anda dapat langsung melapor ke Bank DKI cabang pembukaan KJP Plus untuk mengurus PIN atau kartu yang hilang," tulis laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Kunjungi cabang Bank DKI tempat Anda pertama kali membuka rekening KJP Plus. Bawa dokumen penting seperti KTP orang tua atau wali murid, KK (Kartu Keluarga), surat keterangan siswa aktif dari sekolah, hingga surat kehilangan dari kepolisian (jika diperlukan).
Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah KJP Plus Hilang, Lupa PIN, atau Saldo Berbeda
Sampaikan kepada petugas bahwa kartu Anda hilang dan ajukan penggantian kartu. Ikuti proses verifikasi data yang diminta oleh petugas bank.
Setelah data Anda diverifikasi, kartu baru akan diterbitkan. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja.
Jika Anda lupa PIN kartu KJP Plus, jangan mencoba memasukkan PIN secara berulang-ulang karena hal ini dapat menyebabkan kartu Anda terblokir.
Sama seperti pengurusan kehilangan kartu, Anda perlu datang ke cabang Bank DKI tempat kartu Anda diterbitkan.
Pastikan Anda membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk proses verifikasi.
Baca Juga: KJP Plus Dicairkan 3 Hari Lagi! Berikut Besaran Dana yang Diterima Peserta Didik per Bulan
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa PIN dan membutuhkan reset PIN. Setelah proses verifikasi, petugas akan membantu Anda mengganti PIN.
Setelah reset, Anda akan diminta untuk menetapkan PIN baru. Pastikan PIN yang dipilih mudah diingat tetapi sulit ditebak oleh orang lain.***

Share this article
Kehilangan kartu KJP Plus atau lupa PIN memang bisa menjadi kendala, tetapi hal ini dapat diatasi dengan melapor langsung ke Bank DKI.