AYOJAKARTA.COM – Kabar yang menyegarkan untuk para pelajar di DKI Jakarta penerima bantuan KJP Plus dan KJMU.
Setelah dinanti-nantikan, dana bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, pencairan kedua bantuan program Pendidikan ini sebelumnya ditunda sementara selama masa kampanye Pilkada.
Pada tanggal 6 Desember 2024 berdasarkan informasi yang didapatkan dari Instagram @upt.p4op, bantuan KJP Plus dan KJMU akan dilakukan pencairan.
Terdapat 523.622 siswa DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap dua alokasi November-Desember 2024.
Untuk program bantuan KJMU terdapat 15.648 mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap kedua ini dengan total Rp9.000.000 per semesternya.
Sedangkan biaya bantuan untuk program KJP Plus diberikan kepada siswa berdasarkan tingkat atau jenjang pendidikan.
Berikut besaran dana bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: siswa pada jenjang ini akan menerima biaya rutin sebesar Rp135.000, biaya berkala Rp115.000 dan tambahan biaya SPP siswa swasta sebesar Rp130.000.
- SMP/MTS: siswa pada jenjang ini akan mendapatkan biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000 serta biaya tambahan SPP siswa swasta sebesar Rp170.000.
- SMA/MA: siswa pada jenjang ini akan menerima biaya rutin sebesar Rp235.000, biaya berkala Rp185.000 serta tambahan biaya SPP sebesar Rp290.000 untuk siswa yang bersekolah di swasta.
- SMK: siswa menerima bantuan rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000 dan tambahan biaya SPP untuk yang bersekolah di swasta dengan nominal Rp240.000.
Untuk mengecek status penerima KJP Plus dan KJMU, siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
2. Pilih "Periksa Status Penerima KJP".
3. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali penerima.
4. Pilih tahun penyaluran bantuan, isi 2024 dan tahap penyaluran tahap 2.
5. Setelah semua informasi diisi, klik tombol "Cek" untuk melihat status.
6. Layar akan menampilkan data penerima KJP Plus atau KJMU yang sesuai dengan NIK yang dimasukkan.***
Share this article
Setelah dinanti-nantikan, dana bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan segera cair.