AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan.
Namun, tidak semua siswa bisa menerima bantuan ini.
Ada tiga poin penting yang harus dipenuhi agar siswa berhak mendapatkan bantuan KJP Plus.
Syarat utama untuk menerima KJP Plus adalah siswa harus terdaftar dan aktif di salah satu lembaga pendidikan yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta.
Program ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang benar-benar berstatus pelajar aktif, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kedua, penerima bantuan KJP Plus wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah, atau data lain yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Data DTKS memastikan bahwa siswa berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan ekonomi.
Ketiga, hanya siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai warga DKI Jakarta yang berhak menerima KJP Plus.
Baca Juga: Ambil Bantuan, Gini Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Online Lewat HP
Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penduduk Jakarta yang terdaftar.
Bantuan KJP Plus mencakup kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta biaya penunjang lain yang diperlukan siswa selama menempuh pendidikan.
Dengan program ini, pemerintah ingin memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.***

Share this article
Siswa yang tidak memenuhi tiga poin utama berikut ini tidak akan berhak mendapatkan bantuan KJP Plus.